KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 311 | Para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti yang mengepalai atau mendampingi perserikatan-perserikatan yang dengan suatu cara tergabung pada tarekat mereka, hendaknya mengusahakan agar perserikatan-perserikatan itu membantu karya-karya kerasulan yang ada di keuskupan, terutama dengan bekerjasama, dibawah pimpinan Ordinaris wilayah, dengan perserikatan-perserikatan yang bertujuan melaksanakan kerasulan di keuskupan.
| | Kan. 312 §1 | Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah:
10 Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan inter- nasional;
20 Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk per-serikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pen- diriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara.
30 Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan,terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut privilegi apostolik direservasi bagi yang lain.
| | Kan. 312 §2 | Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya.
| | Kan. 313 | Perserikatan publik dan juga konfederasi perserikatan-perserikatan publik, dengan dekret yang diberikan otoritas gerejawi yang menurut norma kan. 312 berwenang mendirikannya, dijadikan badan hukum dan, sejauh diperlukan, menerima pengutusan untuk mengejar tujuan-tujuan atas nama Gereja sesuai dengan pilihannya sendiri.
| << >>
|