KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 308 | Tak seorang pun yang telah diterima secara legitim dapat dikeluarkan dari perserikatan, kecuali ada alasan yang wajar menurut norma hukum dan statuta.
| | Kan. 309 | Perserikatan-perserikatan yang didirikan secara legitim mempunyai hak, menurut norma hukum dan statuta, untuk mengeluarkan norma-norma khusus yang menyangkut perserikatan-perserikatan itu sendiri, untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, untuk menunjuk pemimpin-pemimpin, petugas-petugas, pelayan-pelayan dan pengurus harta- benda.
| | Kan. 310 | Perserikatan privat yang tidak didirikan sebagai badan hukum, sejauh demikian (qua talis) tidak dapat menjadi subyek kewajiban-kewajiban dan hak-hak; tetapi orang-orang beriman kristiani yang tergabung di dalamnya dapat bersama-sama menerima kewajiban- kewajiban dan sebagai penguasa-serta dan pemilik-serta dapat memperoleh dan memiliki hak-hak dan harta; hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu dapat mereka laksanakan lewat mandat atau orang yang dikuasakan.
| | Kan. 311 | Para anggota tarekat-tarekat hidup-bakti yang mengepalai atau mendampingi perserikatan-perserikatan yang dengan suatu cara tergabung pada tarekat mereka, hendaknya mengusahakan agar perserikatan-perserikatan itu membantu karya-karya kerasulan yang ada di keuskupan, terutama dengan bekerjasama, dibawah pimpinan Ordinaris wilayah, dengan perserikatan-perserikatan yang bertujuan melaksanakan kerasulan di keuskupan.
| | Kan. 312 §1 | Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah:
10 Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan inter- nasional;
20 Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk per-serikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pen- diriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara.
30 Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan,terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut privilegi apostolik direservasi bagi yang lain.
| | Kan. 312 §2 | Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya.
| << >>
|