KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 295 §1 | Prelatur personal diatur dengan statuta yang dite- tapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka.
| | Kan. 295 §2 | Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka.
| | Kan. 296 | Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban- kewajiban serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta.
| << >>
|