KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 287 §1 | Para klerikus hendaknya selalu memupuk damai dan kerukunan sekuat tenaga berdasarkan keadilan yang harus dipelihara di antara sesama manusia.
| | Kan. 287 §2 | Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.
| | Kan. 288 | Para diakon-tetap tidak terikat ketentuan-ketentuan kanon-kanon 284, 285, §§ 3 dan 4, 286, 287, § 2, kecuali hukum partikular menentukan lain.
| | Kan. 289 §1 | Karena dinas militer kurang sesuai dengan status klerikal, janganlah para klerikus dan juga para calon tahbisan suci dengan sukarela masuk dinas militer tanpa izin Ordinarisnya.
| | Kan. 289 §2 | Para klerikus hendaknya mempergunakan pengecualian- pengecualian yang diberikan undang-undang atau perjanjian-perjanjian atau kebiasaan yang menguntungkan mereka, untuk bebas dari tugas- tugas dan jabatan-jabatan sipil publik yang asing bagi status klerikal, kecuali dalam kasus-kasus khusus Ordinarisnya sendiri memutuskan lain.
| << >>
|