KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 282 §1 | Para klerikus hendaknya hidup sederhana dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang memberi kesan kesia-siaan.
| | Kan. 282 §2 | Harta benda, yang mereka terima pada kesempatan melak-sanakan jabatan gerejawi, setelah dikurangi untuk penghidupan yang layak dan untuk memenuhi semua tugas jabatannya, sisanya hendaklah digunakan untuk kepentingan Gereja dan karya amal.
| | Kan. 283 §1 | Para klerikus, meskipun tidak mempunyai tugas residensial, janganlah pergi dari keuskupannya untuk jangka waktu yang signifikan, yang harus ditentukan oleh hukum partikular, tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Ordinarisnya sendiri.
| | Kan. 283 §2 | Mereka berhak mendapat liburan tahunan yang wajar dan memadai, yang ditentukan hukum universal atau partikular.
| | Kan. 284 | Para klerikus hendaknya mengenakan pakaian gerejawi yang pantas, menurut norma-norma yang dikeluarkan Konferensi para Uskup dan kebiasaan setempat yang legitim.
| | Kan. 285 §1 | Para klerikus hendaknya menjauhi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan statusnya, menurut ketentuan-ketentuan hukum partikular.
| | Kan. 285 §2 | Hendaknya para klerikus menghindari hal-hal yang meskipun tidak tercela, namun asing bagi status klerikal.
| | Kan. 285 §3 | Para klerikus dilarang menerima jabatan-jabatan publik yang membawa serta partisipasi dalam pelaksanaan kuasa sipil.
| | Kan. 285 §4 | Tanpa izin Ordinarisnya, janganlah mereka mengelola harta benda urusan kaum awam atau menerima jabatan-jabatan sekular yang membawa-serta beban untuk mempertanggungjawabkannya; mereka dilarang menanggung jaminan, meskipun dengan hartanya sendiri, tanpa konsultasi dengan Ordinarisnya sendiri; demikian pula janganlah mereka menandatangani surat utang yang menimbulkan kewajiban melunasinya, tanpa dirumuskan perkaranya.
| << >>
|