KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 269 | Janganlah Uskup diosesan menginkardinasi seorang klerikus kecuali:
10 kebutuhan atau manfaat bagi Gereja partikularnya mendesak hal itu, dan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum mengenai penghidupan yang layak bagi para klerikus;
20 baginya nyata dari dokumen yang legitim adanya ekskardinasi, dan selain itu telah memperoleh dari Uskup diosesan yang memberikan ekskardinasi, surat keterangan yang sewajarnya mengenai hidup, moral dan studi klerikus itu, bila perlu secara rahasia;
30 klerikus itu menyatakan secara tertulis kepada Uskup diosesan itu bahwa ia mau diabdikan kepada Gereja partikular yang baru menurut norma hukum.
| | Kan. 270 | Ekskardinasi hanya dapat diberikan secara licit karena alasan-alasan yang wajar, seperti manfaat bagi Gereja atau kesejah- teraan klerikus itu sendiri; tetapi ekskardinasi tidak dapat ditolak kecuali ada alasan-alasan yang berat; namun seorang klerikus yang merasa berkeberatan dan menemukan Uskup yang mau menerimanya, boleh membuat rekursus melawan keputusan itu.
| << >>
|