Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 266 §1Dengan penerimaan tahbisan diakon seseorang menjadi klerikus dan diinkardinasi pada Gereja partikular atau Prelatur personal, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya.

Kan. 266 §2Anggota tarekat religius yang telah mengikrarkan kaul-kaul kekal atau yang tergabung secara definitif pada serikat klerikal hidup kerasulan, dengan penerimaan tahbisan diakon diinkardinasi sebagai klerikus pada tarekat atau serikat itu, kecuali mengenai serikat yang konstitusinya menentukan lain.

Kan. 266 §3Anggota tarekat sekular yang menerima tahbisan diakon diinkardinasi pada Gereja partikular, yang harus dilayaninya sesuai dengan pengangkatannya, kecuali berdasarkan kemurahan Takhta Apostolik ia diinkardinasi pada tarekat itu sendiri.

Kan. 267 §1Agar seorang klerikus yang telah berinkardinasi dapat diinkardinasi secara sah pada Gereja partikular lain, haruslah memperoleh surat ekskardinasi yang ditandatangani oleh Uskup diosesannya; demikian pula ia harus memperoleh surat inkardinasi yang ditandatangani Uskup diosesan Gereja partikular tempat ia ingin diinkardinasi.

Kan. 267 §2Ekskardinasi yang diberikan dengan cara itu baru berlaku jika diperoleh inkardinasi di Gereja partikular lain.

Kan. 268 §1Klerikus yang secara legitim telah pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular lain, setelah lewat lima tahun, menurut hukum sendiri diinkardinasi pada Gereja partikular itu, jika ia menunjukkan kehendak demikian secara tertulis baik kepada Uskup diosesan Gereja yang menerimanya sebagai tamu maupun kepada Uskup diosesannya sendiri; dan tak seorang pun dari keduanya dalam jangka waktu empat bulan setelah diterimanya surat itu menyatakan secara tertulis kehendaknya yang berlawanan.

Kan. 268 §2Dengan penerimaan kekal atau definitif dalam tarekat hidup- bakti atau serikat hidup kerasulan, seorang klerikus yang menurut norma kan. 266, § 2 terinkardinasi pada tarekat atau serikat itu, diekskardinasi dari Gereja partikularnya sendiri.

<<   >>