KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 258 | Agar para mahasiswa memiliki keterampilan dalam melaksanakan karya kerasulan nanti, maka selama masa perkuliahan berlangsung, tetapi terutama di masa liburan, mereka hendaknya diantar ke dalam praktek pastoral, selalu dibawah bimbingan seorang imam yang berpengalaman, dengan latihan-latihan yang tepat, disesuaikan dengan umur para mahasiswa dan keadaan tempat; latihan-latihan itu harus ditentukan menurut penilaian Ordinaris.
| | Kan. 259 §1 | Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari inter-diosesan, para Uskup yang berkepentingan, berwenang menentukan hal-hal yang menyangkut kepemimpinan tersebut dan administrasi seminari.
| | Kan. 259 §2 | Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, para Uskup yang berkepentingan, hendaknya seringkali mengunjungi sendiri seminari, mengawasi pembinaan para mahasiswa dan juga pengajaran filsafat dan teologi yang diberikan di situ, dan berusaha mengetahui panggilan, watak, kesalehan dan kemajuan para maha- siswa, terutama mengingat tahbisan-tahbisan yang akan diberikan.
| | Kan. 260 §1 | Dalam menjalankan tugas masing-masing, semua harus menaati rektor yang bertugas memimpin seminari sehari-hari, menurut norma Pedoman Pembinaan Calon Imam.
| | Kan. 261 §1 | Rektor seminari dan juga, dibawah otoritasnya, para pembina dan pengajar sesuai dengan fungsi masing-masing hendaknya mengusahakan agar para mahasiswa menaati dengan seksama Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.
| | Kan. 261 §2 | Rektor seminari dan pembina studi hendaknya dengan seksama mengatur agar para pengajar menjalankan tugas masing- masing dengan baik, menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.
| | Kan. 262 | Seminari hendaknya exempt (dikecualikan dari) kepemimpinan paroki: dan bagi semua yang berada di seminari, tugas Pastor Paroki diemban rektor seminari atau orang yang ditugaskannya, kecuali dalam hal perkawinan dan tetap berlaku ketentuan kan. 985.
| << >>
|