Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 254 §1Dalam memberikan kuliah-kuliah para pengajar hendaknya senantiasa memperhatikan kesatuan erat dan keserasian seluruh ajaran iman, agar para mahasiswa mengalami bahwa mereka mempelajari satu ilmu; agar hal itu dapat tercapai dengan lebih mudah, maka di seminari hendaknya ada seorang yang mengatur tatanan studi yang utuh.


Kan. 254 §2Para mahasiswa hendaknya dididik sedemikian sehingga mereka mampu mempelajari sendiri masalah-masalah secara ilmiah dengan penelitian-penelitian yang sesuai; maka dari itu hendaknya diadakan latihan-latihan, agar dengan itu para mahasiswa dibawah bimbingan para pengajar belajar dengan usaha sendiri melakukan beberapa studi.

Kan. 255Meskipun seluruh pembinaan para mahasiswa di seminari mempunyai tujuan pastoral, pendidikan pastoral dalam arti sempit hendaknya diarahkan agar para mahasiswa mempelajari prinsip- prinsip serta keterampilan-keterampilan yang berhubungan dengan pelayanan mengajar, menguduskan dan memimpin umat Allah, dengan memperhatikan tuntutan tempat dan waktu.

Kan. 256 §1Para mahasiswa hendaknya diberi pelajaran dengan teliti dalam hal-hal yang secara khusus berhubungan dengan pelayanan suci terutama dalam keterampilan kateketik dan homiletik, dalam merayakan ibadat ilahi dan khususnya sakramen-sakramen, dalam bergaul dengan sesama manusia, juga orang-orang tidak katolik atau tidak beriman, dalam menyelenggarakan administrasi paroki dan tugas-tugas lain.

Kan. 256 §2Para mahasiswa hendaknya diajar tentang kebutuhan- kebutuhan seluruh Gereja sedemikian sehingga mereka dengan penuh minat terlibat dalam memajukan panggilan, dalam masalah-masalah misi, ekumenis dan masalah-masalah lain yang lebih mendesak, termasuk juga masalah-masalah sosial.

Kan. 257 §1Pendidikan para mahasiswa hendaknya dilaksana- kan sedemikian sehingga mereka menaruh keprihatinan tidak hanya terhadap Gereja partikular, tempat mereka diinkardinasi untuk mengabdi, melainkan juga terhadap Gereja universal, dan agar mereka menunjukkan kesediaan untuk mengabdi kepada Gereja-gereja parti- kular, di mana ada kebutuhan yang sangat mendesak.

Kan. 257 §2Uskup diosesan hendaknya mengusahakan agar klerikus yang bermaksud pindah dari Gereja partikularnya sendiri ke Gereja partikular daerah lain, dipersiapkan dengan tepat untuk menjalankan pelayanan rohani di tempat tersebut, misalnya untuk mempelajari bahasa daerah dan tradisi, keadaan sosial, dan untuk memahami kebiasaan-kebiasaannya.

Kan. 258Agar para mahasiswa memiliki keterampilan dalam melaksanakan karya kerasulan nanti, maka selama masa perkuliahan berlangsung, tetapi terutama di masa liburan, mereka hendaknya diantar ke dalam praktek pastoral, selalu dibawah bimbingan seorang imam yang berpengalaman, dengan latihan-latihan yang tepat, disesuaikan dengan umur para mahasiswa dan keadaan tempat; latihan-latihan itu harus ditentukan menurut penilaian Ordinaris.

Kan. 259 §1Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari inter-diosesan, para Uskup yang berkepentingan, berwenang menentukan hal-hal yang menyangkut kepemimpinan tersebut dan administrasi seminari.

Kan. 259 §2Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, para Uskup yang berkepentingan, hendaknya seringkali mengunjungi sendiri seminari, mengawasi pembinaan para mahasiswa dan juga pengajaran filsafat dan teologi yang diberikan di situ, dan berusaha mengetahui panggilan, watak, kesalehan dan kemajuan para maha- siswa, terutama mengingat tahbisan-tahbisan yang akan diberikan.

Kan. 260 §1Dalam menjalankan tugas masing-masing, semua harus menaati rektor yang bertugas memimpin seminari sehari-hari, menurut norma Pedoman Pembinaan Calon Imam.

Kan. 261 §1Rektor seminari dan juga, dibawah otoritasnya, para pembina dan pengajar sesuai dengan fungsi masing-masing hendaknya mengusahakan agar para mahasiswa menaati dengan seksama Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.

Kan. 261 §2Rektor seminari dan pembina studi hendaknya dengan seksama mengatur agar para pengajar menjalankan tugas masing- masing dengan baik, menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam dan peraturan seminari.

Kan. 262Seminari hendaknya exempt (dikecualikan dari) kepemimpinan paroki: dan bagi semua yang berada di seminari, tugas Pastor Paroki diemban rektor seminari atau orang yang ditugaskannya, kecuali dalam hal perkawinan dan tetap berlaku ketentuan kan. 985.

Kan. 263Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari inter- diosesan, para Uskup yang berkepentingan, harus mengusahakan agar tersedia apa yang perlu untuk pendirian dan pemeliharaan seminari, penghidupan para mahasiswa, balas-karya para pengajar dan kebutuhan-kebutuhan seminari lainnya, sesuai dengan bagian yang telah mereka tentukan dalam perundingan bersama.

Kan. 264 §1Agar tersedia apa yang perlu untuk kebutuhan- kebutuhan seminari, disamping derma yang disebut dalam kan. 1266, Uskup dapat menetapkan iuran wajib (tributum) di keuskupan.

Kan. 264 §2Semua badan hukum gerejawi terkena iuran wajib untuk seminari, termasuk juga yang privat yang ada di keuskupan, kecuali jika mereka hidup hanya dari sedekah atau di asrama mereka sendiri terdapat mahasiswa atau guru yang memajukan kesejahteraan umum Gereja; iuran wajib semacam itu harus umum, seimbang dengan penghasilan mereka yang terkena iuran wajib, dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan seminari.

<<   >>