KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 235 §1 | Orang-orang muda yang bermaksud menjadi imam hendaknya dididik di seminari tinggi untuk pembinaan rohani yang memadai dan untuk tugas-tugasnya sendiri selama seluruh waktu pendidikan, atau, bila menurut penilaian Uskup diosesan keadaan menuntutnya, sekurang-kurangnya selama empat tahun.
| | Kan. 235 §2 | Mereka yang secara legitim tinggal di luar seminari, hendaknya oleh Uskup diosesan dipercayakan kepada seorang imam yang saleh dan cakap, untuk mengusahakan agar mereka dibina dengan seksama bagi hidup rohani dan kedisiplinan.
| | Kan. 236 | Para calon diakon-tetap, sesuai dengan ketentuan- ketentuan Konferensi para Uskup, hendaknya dibina untuk memupuk hidup rohaninya dan dididik untuk menjalankan tugas-tugas khas tahbisannya dengan baik:
10 orang-orang muda, sekurang-kurangnya selama tiga tahun, tinggal dalam suatu rumah khusus, kecuali karena alasan-alasan berat Uskup diosesan menentukan lain;
20 pria yang sudah lebih matang dalam usia, baik yang selibater maupun yang beristri, melalui program pendidikan selama tiga tahun yang ditentukan oleh Konferensi para Uskup tersebut.
| | Kan. 237 §1 | Kalau mungkin dan bermanfaat, di setiap keuskupan hendaknya ada seminari tinggi; kalau tidak, hendaknya para mahasiswa yang mempersiapkan diri untuk pelayanan-pelayanan suci, dipercayakan kepada seminari lain atau didirikan seminari inter-diosesan.
| | Kan. 237 §2 | Janganlah didirikan suatu seminari interdiosesan sebelum diperoleh aprobasi dari Takhta Apostolik, baik mengenai hal mendirikan seminari itu sendiri maupun mengenai statutanya; dan juga dari Konferensi para Uskup, bila mengenai seminari untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup itu; kalau tidak, dari para Uskup yang ber- kepentingan.
| | Kan. 238 §1 | Seminari-seminari yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum dalam Gereja.
| | Kan. 238 §2 | Rektor mewakili badan hukum seminari dalam semua urusan, kecuali otoritas yang berwenang menentukan lain untuk perkara-perkara tertentu.
| | Kan. 239 §1 | Di setiap seminari hendaknya ada rektor yang mengepalainya, wakil rektor bila diperlukan, ekonom; dan jika para seminaris belajar di seminari itu sendiri, hendaknya ada juga pengajar-pengajar untuk memberikan pelbagai mata pelajaran yang terkoordinasi secara tepat.
| | Kan. 239 §2 | Di setiap seminari hendaknya sekurang-kurangnya ada seorang direktor spiritual, tetapi para seminaris tetap mempunyai kebebasan untuk menghadap imam-imam lain yang ditugaskan oleh Uskup untuk itu.
| | Kan. 239 §3 | Dalam statuta seminari hendaknya ditentukan cara-cara bagaimana para pembina lainnya, pengajar-pengajar, bahkan juga para seminaris sendiri, mengambil bagian dalam tanggungjawab rektor, terutama dalam memelihara kedisiplinan.
| | Kan. 240 §1 | Selain bapa pengakuan tetap, hendaknya juga ada beberapa bapa pengakuan lain yang secara teratur datang ke seminari dan, dengan tetap berlaku tata-tertib seminari, para seminaris selalu boleh mengunjungi setiap bapa pengakuan, baik di seminari maupun di luar seminari.
| | Kan. 240 §2 | Dalam pengambilan keputusan mengenai para seminaris sehubungan dengan penerimaan tahbisan atau dalam hal mengeluarkan mereka dari seminari, tidak pernah dapat diminta pendapat direktor spiritual dan bapa pengakuan.
| | Kan. 241 §1 | Hanya mereka yang dianggap mampu untuk membaktikan diri bagi pelayanan suci untuk selamanya, dengan memperhatikan bakat-bakat manusiawi dan moral, spiritual dan intelektual, kesehatan fisik dan psikis, dan juga kehendak yang benar, boleh diterima di seminari tinggi oleh Uskup diosesan.
| | Kan. 241 §2 | Sebelum diterima, mereka harus menunjukkan dokumen- dokumen tentang baptis dan penguatan yang telah diterima, dan lain-lain yang dituntut menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam.
| | Kan. 241 §3 | Dalam hal penerimaan mereka yang telah dikeluarkan dari seminari lain atau tarekat religius, selain itu juga dituntut surat keterangan dari pemimpin yang bersangkutan terutama mengenai alasan dikeluarkannya atau kepergian mereka.
| | Kan. 242 §1 | Setiap bangsa hendaknya mempunyai Pedoman Pembinaan Calon Imam yang harus ditetapkan Konferensi para Uskup, dengan memperhatikan norma-norma yang telah dikeluarkan otoritas tertinggi Gereja, dan yang harus mendapat aprobasi dari Takhta Suci, dan harus disesuaikan dengan keadaan-keadaan baru, juga dengan aprobasi Takhta Suci; dengan Pedoman itu hendaknya dirumuskan asas- asas pokok serta norma-norma umum pendidikan yang harus diberikan di seminari yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pastoral masing-masing wilayah atau provinsi.
| | Kan. 242 §2 | Norma-norma Pedoman yang disebutkan dalam § 1 hendaknya ditaati di semua seminari, baik diosesan maupun interdiosesan.
| | Kan. 243 | Selain itu setiap seminari hendaknya mempunyai peraturan masing-masing yang disetujui oleh Uskup diosesan atau, jika mengenai seminari interdiosesan, oleh para Uskup yang bersangkutan; dengan peraturan itu norma-norma Pedoman Pembinaan Calon Imam hendaknya disesuaikan dengan keadaan-keadaan khusus dan terutama pokok-pokok kedisiplinan yang menyangkut hidup sehari-hari para seminaris dan aturan seluruh seminari dijabarkan lebih rinci.
| << >>
|