Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 232Gereja mempunyai kewajiban dan juga hak yang bersifat miliknya sendiri dan eksklusif untuk membina mereka yang ditugaskan bagi pelayanan suci.

Kan. 233 §1Tugas seluruh jemaat kristianilah untuk membina panggilan, agar kebutuhan-kebutuhan akan pelayanan suci di seluruh Gereja terpenuhi dengan cukup; kewajiban ini terutama mengikat keluarga-keluarga kristiani, para pendidik dan, dengan alasan khusus, para imam, terutama para pastor paroki. Para Uskup diosesan yang paling berkepentingan untuk memajukan panggilan, hendaknya mengajar umat yang dipercayakan kepadanya tentang pentingnya pelayanan suci dan kebutuhan akan pelayan-pelayan dalam Gereja, dan hendaknya mereka membangkitkan serta mendukung usaha-usaha untuk membina panggilan, terutama dengan karya-karya yang diadakan untuk itu.

Kan. 233 §2Selain itu hendaknya para imam, tetapi terutama para Uskup diosesan, memperhatikan agar para pria yang sudah lebih matang dalam usia dan merasa dirinya dipanggil untuk pelayanan suci, dibantu secara arif dengan kata dan karya dan dipersiapkan sewajarnya.

Kan. 234 §1Hendaknya dipelihara, kalau ada, dan juga dibina seminari-seminari menengah atau lembaga-lembaga sejenis, di mana diselenggarakan pendidikan keagamaan khusus bersama dengan pendi- dikan humaniora dan ilmiah demi pembinaan panggilan; bahkan, bilamana dinilai bermanfaat, hendaknya Uskup diosesan mengusahakan didirikannya seminari menengah atau lembaga sejenis.

Kan. 234 §2Kecuali dalam kasus-kasus tertentu keadaan menganjurkan lain, hendaknya orang-orang muda yang bermaksud menjadi imam dibekali pendidikan humaniora dan ilmiah agar di wilayah masing- masing orang-orang muda itu dipersiapkan untuk menjalani studi lanjut.

Kan. 235 §1Orang-orang muda yang bermaksud menjadi imam hendaknya dididik di seminari tinggi untuk pembinaan rohani yang memadai dan untuk tugas-tugasnya sendiri selama seluruh waktu pendidikan, atau, bila menurut penilaian Uskup diosesan keadaan menuntutnya, sekurang-kurangnya selama empat tahun.

Kan. 235 §2Mereka yang secara legitim tinggal di luar seminari, hendaknya oleh Uskup diosesan dipercayakan kepada seorang imam yang saleh dan cakap, untuk mengusahakan agar mereka dibina dengan seksama bagi hidup rohani dan kedisiplinan.

Kan. 236Para calon diakon-tetap, sesuai dengan ketentuan- ketentuan Konferensi para Uskup, hendaknya dibina untuk memupuk hidup rohaninya dan dididik untuk menjalankan tugas-tugas khas tahbisannya dengan baik:
10 orang-orang muda, sekurang-kurangnya selama tiga tahun, tinggal dalam suatu rumah khusus, kecuali karena alasan-alasan berat Uskup diosesan menentukan lain;
20 pria yang sudah lebih matang dalam usia, baik yang selibater maupun yang beristri, melalui program pendidikan selama tiga tahun yang ditentukan oleh Konferensi para Uskup tersebut.

Kan. 237 §1Kalau mungkin dan bermanfaat, di setiap keuskupan hendaknya ada seminari tinggi; kalau tidak, hendaknya para mahasiswa yang mempersiapkan diri untuk pelayanan-pelayanan suci, dipercayakan kepada seminari lain atau didirikan seminari inter-diosesan.

Kan. 237 §2Janganlah didirikan suatu seminari interdiosesan sebelum diperoleh aprobasi dari Takhta Apostolik, baik mengenai hal mendirikan seminari itu sendiri maupun mengenai statutanya; dan juga dari Konferensi para Uskup, bila mengenai seminari untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup itu; kalau tidak, dari para Uskup yang ber- kepentingan.

Kan. 238 §1Seminari-seminari yang didirikan secara legitim, menurut hukum sendiri mempunyai status badan hukum dalam Gereja.

Kan. 238 §2Rektor mewakili badan hukum seminari dalam semua urusan, kecuali otoritas yang berwenang menentukan lain untuk perkara-perkara tertentu.

Kan. 239 §1Di setiap seminari hendaknya ada rektor yang mengepalainya, wakil rektor bila diperlukan, ekonom; dan jika para seminaris belajar di seminari itu sendiri, hendaknya ada juga pengajar-pengajar untuk memberikan pelbagai mata pelajaran yang terkoordinasi secara tepat.

Kan. 239 §2Di setiap seminari hendaknya sekurang-kurangnya ada seorang direktor spiritual, tetapi para seminaris tetap mempunyai kebebasan untuk menghadap imam-imam lain yang ditugaskan oleh Uskup untuk itu.

Kan. 239 §3Dalam statuta seminari hendaknya ditentukan cara-cara bagaimana para pembina lainnya, pengajar-pengajar, bahkan juga para seminaris sendiri, mengambil bagian dalam tanggungjawab rektor, terutama dalam memelihara kedisiplinan.

Kan. 240 §1Selain bapa pengakuan tetap, hendaknya juga ada beberapa bapa pengakuan lain yang secara teratur datang ke seminari dan, dengan tetap berlaku tata-tertib seminari, para seminaris selalu boleh mengunjungi setiap bapa pengakuan, baik di seminari maupun di luar seminari.

Kan. 240 §2Dalam pengambilan keputusan mengenai para seminaris sehubungan dengan penerimaan tahbisan atau dalam hal mengeluarkan mereka dari seminari, tidak pernah dapat diminta pendapat direktor spiritual dan bapa pengakuan.

Kan. 241 §1Hanya mereka yang dianggap mampu untuk membaktikan diri bagi pelayanan suci untuk selamanya, dengan memperhatikan bakat-bakat manusiawi dan moral, spiritual dan intelektual, kesehatan fisik dan psikis, dan juga kehendak yang benar, boleh diterima di seminari tinggi oleh Uskup diosesan.

Kan. 241 §2Sebelum diterima, mereka harus menunjukkan dokumen- dokumen tentang baptis dan penguatan yang telah diterima, dan lain-lain yang dituntut menurut ketentuan-ketentuan Pedoman Pembinaan Calon Imam.

Kan. 241 §3Dalam hal penerimaan mereka yang telah dikeluarkan dari seminari lain atau tarekat religius, selain itu juga dituntut surat keterangan dari pemimpin yang bersangkutan terutama mengenai alasan dikeluarkannya atau kepergian mereka.

Kan. 242 §1Setiap bangsa hendaknya mempunyai Pedoman Pembinaan Calon Imam yang harus ditetapkan Konferensi para Uskup, dengan memperhatikan norma-norma yang telah dikeluarkan otoritas tertinggi Gereja, dan yang harus mendapat aprobasi dari Takhta Suci, dan harus disesuaikan dengan keadaan-keadaan baru, juga dengan aprobasi Takhta Suci; dengan Pedoman itu hendaknya dirumuskan asas- asas pokok serta norma-norma umum pendidikan yang harus diberikan di seminari yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pastoral masing-masing wilayah atau provinsi.

Kan. 242 §2Norma-norma Pedoman yang disebutkan dalam § 1 hendaknya ditaati di semua seminari, baik diosesan maupun interdiosesan.

<<   >>