KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 218 | Mereka yang berkecimpung dalam ilmu-ilmu suci mempunyai kebebasan sewajarnya untuk mengadakan penelitian dan juga untuk mengutarakan pendapatnya secara arif dalam bidang keahliannya, tetapi dengan mengindahkan sikap-menurut (obsequium) yang harus mereka tunjukkan kepada Magisterium Gereja.
| | Kan. 219 | Semua orang beriman kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan dalam memilih status kehidupan.
| | Kan. 220 | Tak seorang pun boleh mencemarkan secara tidak legitim nama baik yang dimiliki seseorang, atau melanggar hak siapa pun untuk melindungi privacynya.
| | Kan. 221 §1 | Kaum beriman kristiani berwenang untuk secara legitim menuntut dan membela hak yang dimilikinya dalam Gereja di forum gerejawi yang berwenang menurut norma hukum.
| | Kan. 221 §2 | Adalah juga hak kaum beriman kristiani, apabila dipanggil ke pengadilan oleh otoritas yang berwenang, untuk diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang harus diterapkan secara wajar.
| | Kan. 221 §3 | Adalah hak kaum beriman kristiani untuk tidak dijatuhi hu- kuman kanonik kecuali menurut norma undang-undang.
| | Kan. 222 §1 | Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, agar tersedia baginya yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan dan amal-kasih serta sustentasi yang wajar para pelayan.
| | Kan. 222 §2 | Mereka juga terikat kewajiban untuk memajukan keadilan sosial dan juga, mengingat perintah Tuhan, membantu orang-orang miskin dengan penghasilannya sendiri.
| << >>
|