KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 193 §1 | Seseorang tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu yang tak terbatas, kecuali karena alasan-alasan yang berat dan telah ditepati prosedur yang ditentukan oleh hukum.
| | Kan. 193 §2 | Hal yang sama berlaku untuk dapat memberhentikan seseorang dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu tertentu sebelum waktu itu lewat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 624, § 3.
| | Kan. 193 §3 | Dari jabatan yang diberikan menurut ketentuan hukum atas pertimbangan arif otoritas yang berwenang, seseorang dapat diberhenti- kan atas alasan yang wajar, menurut penilaian otoritas itu juga.
| | Kan. 193 §4 | Supaya efektif, dekret pemberhentian harus diberitahukan secara tertulis.
| | Kan. 194 §1 | Demi hukum itu sendiri diberhentikan dari jabatan gerejawi:
10 orang yang kehilangan status klerikal;
20 orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau perse- kutuan Gereja;
30 klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja.
| | Kan. 194 §2 | Pemberhentian yang disebut dalam no. 2 dan 3 hanya dapat didesakkan, jika mengenai hal itu pasti dari pernyataan otoritas yang berwenang.
| | Kan. 195 | Kalau seseorang tidak karena hukum itu sendiri melainkan melalui dekret otoritas yang berwenang, diberhentikan dari jabatan yang memberi nafkah kepadanya, maka otoritas itu hendaknya mengusahakan agar nafkahnya dicukupi untuk jangka waktu yang layak, kecuali telah tercukupi dengan cara lain.
| | Kan. 196 §1 | Pemecatan dari jabatan, yaitu hukuman atas suatu kejahatan, hanya dapat dilakukan menurut norma hukum.
| | Kan. 196 §2 | Pemecatan menjadi efektif sesuai ketentuan-ketentuan kanon tentang hukum pidana.
| | Kan. 197 | Daluwarsa, sebagai cara untuk memperoleh atau mele- paskan hak subyektif dan juga sebagai cara untuk membebaskan dari kewajiban, diterima oleh Gereja sebagaimana berlaku dalam perundang-undangan sipil negara yang bersangkutan, dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang ditentukan dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini.
| | Kan. 198 | Tiada daluwarsa berlaku, kecuali didasari oleh itikad baik (bona fide), tidak hanya pada awal, melainkan juga selama seluruh jangka waktu yang dituntut untuk daluwarsa, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1362.
| | Kan. 199 | Tidak terkena daluwarsa:
10 hak dan kewajiban yang berasal dari hukum ilahi, baik kodrati maupun positif;
20 hak yang dapat diperoleh hanya atas dasar privilegi apostolik;
30 hak dan kewajiban yang secara langsung menyangkut hidup spiritual umat beriman;
40 batas-batas wilayah gerejawi yang pasti dan tidak dapat disangsikan;
50 derma (stips) dan kewajiban mempersembahkan Misa;
60 pemberian jabatan gerejawi yang menurut norma hukum menuntut pelaksanaan tahbisan suci;
70 hak visitasi dan kewajiban ketaatan, sedemikian sehingga umat beriman tetap dapat dikunjungi oleh otoritas gerejawi manapun dan tetap berada di bawah suatu otoritas.
| << >>
|