Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 183 §1Kalau postulasi tidak dikabulkan oleh otoritas yang berwenang, maka hak pilih kembali kepada kolegium atau kelompok orang itu.

Kan. 183 §2Kalau postulasi dikabulkan, hal itu harus diberitahukan kepada orang yang diajukan melalui postulasi dan ia harus memberikan jawaban menurut norma kan. 177, § 1.

Kan. 183 §3Orang yang menerima postulasi yang telah dikabulkan, pada saat itu juga memperoleh jabatan dengan hak penuh.

Kan. 183 §4Para pemilih tidak dapat menarik kembali postulasi yang telah diajukan kepada otoritas yang berwenang, kecuali dengan persetujuan otoritas itu juga.

Kan. 184 §1Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan.

Kan. 184 §2Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum.

Kan. 184 §3Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan epada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu.

Kan. 185Gelar purnakarya dapat diberikan kepada orang yang kehilangan jabatan karena telah mencapai batas umur atau karena pengunduran diri dari jabatannya telah dikabulkan.

Kan. 186Kalau batas waktu yang ditentukan telah lewat atau batas umur telah dicapai, hilangnya jabatan mulai berlaku hanya sejak adanya pemberitahuan tertulis dari otoritas yang berwenang.

Kan. 187Barangsiapa dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar.

<<   >>