| Kan. 18 | Undang-undang yang menentukan hukuman atau yang mempersempit penggunaan bebas hak-hak atau yang memuat pengecualian dari undang-undang, ditafsirkan secara sempit.
|
| Kan. 19 | Jika mengenai hal tertentu tidak ada ketentuan jelas dari undang-undang, baik universal maupun partikular, atau tidak ada juga kebiasaan, maka hal itu, kecuali mengenai hukuman, harus diselesaikan dengan memperhatikan undang-undang yang diberikan dalam kasus- kasus yang mirip, prinsip-prinsip yuridis umum yang diterapkan dengan kewajaran kanonik, yurisprudensi dan praksis Kuria Roma, dan pendapat yang umum dan tetap dari para ahli.
|
| Kan. 20 | Undang-undang yang dikeluarkan kemudian menghapus undang-undang yang sebelumnya, seluruhnya atau sebagian, jika hal itu dikatakan dengan jelas atau langsung bertentangan dengannya, atau jika undang-undang itu mengatur kembali seluruh materi undang-undang sebelumnya secara menyeluruh; tetapi undang-undang universal sama sekali tidak mengurangi hukum partikular atau khusus, kecuali dengan jelas ditentukan lain dalam hukum.
|
| Kan. 21 | Dalam keraguan, pencabutan undang-undang yang terdahulu tidak diandaikan, tetapi undang-undang yang kemudian harus dikaitkan dengan yang terdahulu, dan sedapat mungkin diserasikan dengannya.
|
| Kan. 22 | Undang-undang sipil yang dirujuk oleh hukum Gereja harus ditepati dengan efek-efek yang sama dalam hukum kanonik, sejauh tidak bertentangan dengan hukum ilahi, dan tidak ditentukan lain dalam hukum kanonik.
|
| Kan. 23 | Hanyalah kebiasaan yang dimasukkan oleh suatu kelompok orang beriman mempunyai kekuatan undang-undang, kalau telah disetujui oleh pembuat undang-undang, menurut norma kanon- kanon berikut.
|
| Kan. 24 §1 | Tiada kebiasaan dapat memperoleh kekuatan undang-undang, kalau bertentangan dengan hukum ilahi.
|
| Kan. 24 §2 | Tidak juga dapat memperoleh kekuatan undang-undang suatu kebiasaan, yang melawan atau yang di luar hukum kanonik, kecuali yang masuk akal; tetapi suatu kebiasaan yang dengan jelas ditolak dalam hukum, tidaklah masuk akal.
|
| Kan. 25 | Tak satu kebiasaan pun memperoleh kekuatan undang-undang, kecuali dilaksanakan oleh suatu kelompok, yang sekurang-kurangnya mampu untuk menerima undang-undang, dengan maksud untuk memasukkannya sebagai hukum.
|
| Kan. 26 | Kecuali disetujui secara khusus oleh pembuat undang- undang yang berwenang, suatu kebiasaan yang melawan hukum kanonik yang berlaku atau yang berada di luar hukum kanonik, hanya memperoleh kekuatan undang-undang, kalau telah dilaksanakan dengan legitim secara terus-menerus selama genap tigapuluh tahun; tetapi suatu kebiasaan, yang melawan undang-undang kanonik dengan klausul yang melarang kebiasaan di masa mendatang, hanya dapat dipertahankan kalau sudah berumur seratus tahun atau awal-mulanya tidak diingat lagi.
|
| Kan. 27 | Kebiasaan adalah penafsir yang paling baik dari undang- undang.
|
| Kan. 28 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 5, kebiasaan, baik yang melawan maupun yang di luar undang-undang, dicabut melalui suatu kebiasaan atau undang-undang yang berlawanan; tetapi, kecuali disebut dengan jelas, undang-undang tidak mencabut suatu kebiasaan yang berumur seratus tahun atau awal-mulanya tidak diingat lagi, dan undang-undang universal tidak mencabut kebiasaan-kebiasaan partikular.
|
| Kan. 29 | Dekret-dekret umum dengannya pembuat undang- undang yang berwenang memberikan aturan-aturan umum bagi suatu kelompok yang mampu menerima undang-undang, adalah sama dengan undang-undang dan diatur oleh ketentuan kanon-kanon mengenai undang-undang.
|
| Kan. 30 | Yang mempunyai kuasa eksekutif saja tidak dapat mengeluarkan dekret umum seperti yang disebut dalam kan. 29, kecuali dalam kasus-kasus partikular sesuai dengan norma hukum, kuasa itu dengan jelas diberikan kepadanya oleh pembuat undang-undang dan syarat-syarat yang ditentukan dalam pemberian itu ditepati.
|
| Kan. 31 §1 | Dekret-dekret umum eksekutif, dengannya ditentukan secara lebih persis cara-cara yang harus dipakai dalam menerapkan undang-undang atau yang mendesak pelaksanaan undang-undang, dapat diberikan dalam batas kewenangannya oleh mereka yang mempunyai kuasa eksekutif.
|
| Kan. 31 §2 | Mengenai pengundangan dan masa tenggang dekret-dekret yang disebut dalam § 1, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 8.
|
| Kan. 32 | Dekret-dekret umum eksekutif mewajibkan mereka yang terikat oleh undang-undang, yang cara-cara penerapannya ditentukan atau keharusan pelaksanaannya ditandaskan oleh dekret-dekretitu.
|
| Kan. 33 §1 | Dekret-dekret umum eksekutif, biarpun dikeluarkan dalam pedoman-pedoman atau dalam dokumen-dokumen dengan nama lain,tidak mengurangi undang-undang, dan ketentuan-ketentuannya yang bertentangan dengan undang-undang tidak mempunyai kekuatan apapun.
|
| Kan. 33 §2 | Dekret-dekret itu berhenti mempunyai kekuatan dengan dicabutnya secara eksplisit atau implisit oleh otoritas yang berwenang, dan dengan berhentinya undang-undang, yang pelaksanaannya diatur oleh dekret-dekret itu, tetapi tidak berhenti dengan berakhirnya hak orang yang menentukan, kecuali dengan jelas ditentukan kebalikannya.
|
| Kan. 34 §1 | Instruksi-instruksi, yaitu yang menjelaskan ketentuan undang-undang serta menjabarkan dan menentukan cara-cara yang harus ditepati dalam pelaksanaannya, diberikan supaya dipakai oleh mereka yang bertugas mengusahakan agar undang-undang dilaksanakan dan mewajibkan mereka dalam pelaksanaan undang- undang. Instruksi-instruksi itu dikeluarkan dengan sah, dalam batas kewenangannya, oleh mereka yang mempunyai kuasa eksekutif.
|
| Kan. 34 §2 | Aturan-aturan instruksi tidak mengurangi undang-undang dan kalau tidak dapat disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, tidak mempunyai kekuatan apapun.
|
| Kan. 34 §3 | Instruksi-instruksi berhenti mempunyai kekuatan, tidak hanya dengan dicabutnya secara eksplisit atau implisit oleh otoritas yang berwenang yang mengeluarkannya atau oleh atasannya, tetapi juga dengan berhentinya undang-undang yang dijelaskannya atau yang pelaksanaannya diperintahkannya.
|