KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 175 | Penugasan memilih itu berhenti dan hak memberi suara kembali kepada para pemilik suara:
10 kalau ditarik kembali oleh kolegium atau kelompok orang sebelum mulai dilaksanakan;
20 kalau salah satu syarat yang ditambahkan pada penugasan memilih itu tidak dipenuhi;
30 kalau pemilihan yang telah diselesaikan tidak sah.
| | Kan. 176 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, seseorang yang telah memperoleh jumlah suara yang dituntut sesuai dengan norma kan. 119, no. 1, hendaknya dianggap terpilih dan diumumkan oleh ketua kolegium atau kelompok orang.
| << >>
|