KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1748 | Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang pastor paroki dipindahkan dari paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat, keparoki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis, dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya.
| | Kan. 1749 | Jika pastor paroki itu tidak mau menuruti nasihat dan saran-saran Uskup, hendaknya ia menguraikan alasan-alasannya secara tertulis.
| | Kan. 1750 | Uskup, jika, kendati alasan-alasan yang diajukan, menilai bahwa tidak harus mundur dari usulannya, hendaknya bersama dua orang pastor paroki yang dipilih menurut norma kan. 1742 § 1, menimbang alasan-alasan yang mendukung atau menghalangi pemindahannya; jika sesudah itu ia menyimpulkan bahwa pastor paroki yang bersangkutan harus dipindahkan, hendaknya ia mengulangi nasihat-nasihat kebapaan kepadanya.
| | Kan. 1751 §1 | Jika sesudah hal itu dilakukan, pastor paroki masih menolak dan Uskup masih menilai bahwa pemindahan harus dilaksanakan, Uskup hendaknya membuat dekret pemindahan, dengan menetapkan bahwa setelah lewat jangka waktu tertentu, paroki akan lowong.
| | Kan. 1751 §2 | Jika jangka waktu itu lewat tanpa hasil, ia harus menyatakan bahwa paroki itu lowong.
| | Kan. 1752 | Dalam perkara-perkara pemindahan hendaknya diterapkan ketentuan-ketentuan kan. 1747, dengan mengindahkan kewajaran kanonik dan memperhatikan keselamatan jiwa-jiwa, yang dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi.
| <<
|