Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1744 §1Jika pastor paroki dalam hari-hari yang ditetapkan tidak menjawab, Uskup hendaknya mengulangi anjurannya dengan memperpanjang waktu-guna untuk menjawab.

Kan. 1744 §2Jika pasti bagi Uskup bahwa pastor paroki tersebut telah menerima anjurannya yang kedua, tetapi tidak mau menjawab meskipun tidak terhalang sesuatu pun, atau jika pastor paroki menolak untuk mengundurkan diri tanpa mengajukan alasan-alasannya, Uskup hendaknya mengeluarkan dekret pemberhentian.

Kan. 1745Namun jika pastor paroki menyanggah perkara yang dikemukakan beserta dasar-dasarnya dengan mengajukan alasan-alasan yang dinilai oleh Uskup sebagai tidak mencukupi, untuk dapat bertindak dengan sah, Uskup:
10 hendaknya mengundang dia untuk memeriksa akta dan me- ngumpulkan sanggahan-sanggahannya dalam laporan tertulis, bahkan juga bukti-bukti sebaliknya, jika ia mempunyainya;
20 kemudian, jika perlu, setelah melengkapi pemeriksaan perkara, hendaknya mempertimbangkan perkara itu bersama pastor- pastor paroki yang disebut dalam kan. 1742 § 1, kecuali harus dipilih yang lain karena mereka itu tidak dimungkinkan;
30 akhirnya Uskup hendaknya memutuskan apakah pastor paroki itu harus diberhentikan atau tidak, dan harus segera membuat dekret tentang hal itu.

Kan. 1746Jika pastor paroki itu diberhentikan, Uskup hendaknya mengusahakan, agar ia diberi tugas lain, jika ia cakap untuk itu, atau dipensiunkan, jika kasus menuntut dan keadaan mengizinkannya.

<<   >>