KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1739 | Pemimpin yang memeriksa rekursus, sesuai dengan kasusnya, tidak hanya dapat mengukuhkan dekret atau menyatakannya tidak sah, melainkan juga dapat membatalkan, mencabutnya kembali, atau jika Pemimpin menilainya lebih berguna, memperbaiki, mengganti, mengubah sebagian.
| | Kan. 1740 | Apabila pelayanan seorang pastor paroki karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya menjadi tidak berdayaguna, juga meskipun tanpa kesalahannya yang berat, ia dapat diberhentikan dari paroki oleh Uskup diosesan.
| << >>
|