Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1738Yang mengajukan rekursus selalu mempunyai hak untuk menggunakan pengacara atau kuasa hukum, tetapi harus menghindari penundaan yang tidak perlu; bahkan seorang pembela ex officio harus ditunjuk, jika pembuat rekursus tidak mempunyainya dan Pemimpin menilai hal itu perlu; tetapi Pemimpin selalu dapat memerintahkan agar pembuat rekursus sendiri tampil untuk ditanyai.

Kan. 1739Pemimpin yang memeriksa rekursus, sesuai dengan kasusnya, tidak hanya dapat mengukuhkan dekret atau menyatakannya tidak sah, melainkan juga dapat membatalkan, mencabutnya kembali, atau jika Pemimpin menilainya lebih berguna, memperbaiki, mengganti, mengubah sebagian.

Kan. 1740Apabila pelayanan seorang pastor paroki karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya menjadi tidak berdayaguna, juga meskipun tanpa kesalahannya yang berat, ia dapat diberhentikan dari paroki oleh Uskup diosesan.

Kan. 1741Alasan-alasan yang menyebabkan seorang pastor paroki dapat diberhentikan dari parokinya secara legitim, terutama adalah hal-hal sebagai berikut:
10 cara bertindak yang sangat merugikan atau mengacau komunitas gerejawi;
20 kurangnya pengalaman atau kelemahan jiwa atau badan yang bersifat tetap, yang membuat pastor paroki itu tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya dengan bermanfaat;
30 hilangnya nama baik di kalangan warga paroki yang saleh dan berwibawa atau ketidaksukaan terhadap pastor paroki, yang diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu singkat;
40 pelalaian berat atau pelanggaran tugas-tugas paroki yang berlangsung terus meski sudah diperingatkan;
50 pengelolaan harta benda secara buruk, yang sangat merugikan Gereja, setiap kali keburukan itu tidak dapat diatasi dengan cara lain.

<<   >>