Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1735Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.

Kan. 1736 §1Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.

Kan. 1736 §2Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasaralasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.

Kan. 1736 §3Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.

Kan. 1736 §4Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.

Kan. 1737 §1Yang berkeberatan atas suatu dekret dapat membuat rekursus kepada Pemimpin hirarkis pembuat dekret, atas alasan yang layak apa pun; rekursus dapat disampaikan kepada pembuat dekret itu sendiri, yang harus segera meneruskannya kepada Pemimpin hirarkis yang berwenang.

Kan. 1737 §2Rekursus harus diajukan dalam batas waktu peremptoir lima belas hari-guna, yang dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1734 § 3 dihitung dari hari saat dekret itu diberitahukan; sedangkan dalam kasus-kasus lainnya dihitung menurut norma kan. 1735.

Kan. 1737 §3Juga dalam kasus-kasus dimana rekursus dari hukum sendiri tidak menangguhkan pelaksanaan dekret dan penangguhan tidak diputuskan menurut norma kan. 1736 § 2, atas alasan yang berat Pemimpin dapat memerintahkan agar pelaksanaan ditangguhkan, tetapi harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.

<<   >>