KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1735 | Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.
| | Kan. 1736 §1 | Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.
| | Kan. 1736 §2 | Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasaralasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
| | Kan. 1736 §3 | Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.
| | Kan. 1736 §4 | Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.
| << >>
|