KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1723 ยง1 | Hakim sewaktu memanggil terdakwa harus mempersilakan dia untuk menunjuk seorang pengacara, menurut norma kan. 1481 ง 1, dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim itu sendiri.
| | Kan. 1723 ยง2 | Kalau terdakwa tidak melakukannya, hakim sendiri sebelum menentukan pokok sengketa hendaknya mengangkat pengacara, yang akan terus menunaikan tugas itu selama terdakwa tidak menentukan pengacaranya sendiri.
| | Kan. 1724 ยง1 | Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.
| | Kan. 1724 ยง2 | Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.
| | Kan. 1725 | Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.
| | Kan. 1726 | Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.
| | Kan. 1727 ยง1 | Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.
| | Kan. 1727 ยง2 | Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.
| << >>
|