KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1721 §1 | Jika Ordinaris memutuskan bahwa harus ditempuh proses peradilan pidana, maka akta penyelidikan hendaknya diserahkan kepada promotor iustitiae, yang harus menyampaikan surat pengaduan kepada hakim menurut norma kan. 1502 dan 1504.
| | Kan. 1721 §2 | Di hadapan pengadilan yang lebih tinggi promotor iustitiae yang diangkat untuk pengadilan itu bertindak sebagai penggugat.
| | Kan. 1722 §2 | Untuk menghindari sandungan, untuk melindungi kebebasan para saksi dan mengamankan jalannya keadilan, Ordinaris, sesudah mendengarkan promotor iustitiae dan memanggil terdakwa sendiri, pada tahap proses manapun, dapat memberhentikan terdakwa dari pelayanan suci atau dari suatu tugas serta jabatan gerejawi, mengharuskan atau melarang dia tinggal di suatu tempat atau wilayah, atau juga melarang dia ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi secara publik; semua itu, jika alasannya sudah terhenti, harus ditarik kembali, dan dari hukum sendiri berakhir jika proses pidana sudah selesai.
| << >>
|