| Kan. 171 §1 | Tidak mampu memberikan suara, mereka:
10 yang tidak mampu melakukan tindakan manusiawi;
20 yang tidak mempunyai hak suara aktif;
30 yang terkena hukuman ekskomunikasi, baik oleh putusan peng- adilan maupun oleh dekret yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman;
40 yang secara terbuka meninggalkan persekutuan Gereja.
|
| Kan. 171 §2 | Kalau seseorang dari mereka yang disebut di atas diizinkan, suaranya tidak berlaku, tetapi pemilihan sah, kecuali pasti bahwa tanpa suaranya orang yang dipilih tidak memperoleh jumlah suara yang dituntut.
|
| Kan. 172 §1 | Supaya sah, suara haruslah bersifat:
10 bebas, karena itu tidak sah suara orang yang oleh ketakutan besar atau penipuan, secara langsung atau tidak langsung, terpaksa untuk memilih orang tertentu atau beberapa orang secara terpisah-pisah;
20 rahasia, pasti, mutlak, tertentu.
|
| Kan. 172 §2 | Syarat-syarat yang dibubuhkan pada suara sebelum pemilihan, hendaknya dianggap sebagai tidak ada.
|
| Kan. 173 §1 | Sebelum pemilihan dimulai, hendaknya ditunjuk sekurang-kurangnya dua skrutator dari kalangan kolegium atau kelompok orang itu.
|
| Kan. 173 §2 | Para skrutator hendaknya mengumpulkan suara dan di hadapan ketua pemilihan memeriksa apakah jumlah surat suara cocok dengan jumlah pemilih; lalu mereka hendaknya memeriksa suara-suara itu dan mengumumkan siapa mendapat berapa suara.
|
| Kan. 173 §3 | Kalau jumlah suara melebihi jumlah pemilih, pemilihan itu tidak berlaku.
|
| Kan. 173 §4 | Segala ikhwal pemilihan haruslah dicatat dengan seksama oleh orang yang bertugas sebagai sekretaris, dan hendaknya disimpan dengan teliti dalam arsip kolegium setelah ditandatangani sekurang-kurangnya oleh sekretaris itu sendiri, oleh ketua dan para skrutator.
|
| Kan. 174 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, pemilihan dapat juga dilaksanakan lewat penugasan memilih (per compromissum), yaitu asalkan para pemilih, dengan persetujuan bulat dan tertulis, untuk kali itu menyerahkan hak pilihnya kepada satu atau beberapa orang yang cakap, entah dari kalangan itu atau dari luar, yang atas nama semua memilih atas dasar kewenangan yang diterimanya.
|
| Kan. 174 §2 | Jika mengenai kolegium atau kelompok orang yang terdiri dari para klerikus saja, yang ditugaskan memilih haruslah orang yang telah menerima tahbisan suci; kalau tidak demikian pemilihan tidak sah.
|
| Kan. 174 §3 | Orang-orang yang diserahi hak pilih haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum mengenai pemilihan dan, demi sahnya pemilihan, haruslah menaati syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan hukum yang ditambahkan pada penugasan memilih itu; sedangkan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum hendaknya dianggap sebagai tidak ada.
|
| Kan. 175 | Penugasan memilih itu berhenti dan hak memberi suara kembali kepada para pemilik suara:
10 kalau ditarik kembali oleh kolegium atau kelompok orang sebelum mulai dilaksanakan;
20 kalau salah satu syarat yang ditambahkan pada penugasan memilih itu tidak dipenuhi;
30 kalau pemilihan yang telah diselesaikan tidak sah.
|
| Kan. 176 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, seseorang yang telah memperoleh jumlah suara yang dituntut sesuai dengan norma kan. 119, no. 1, hendaknya dianggap terpilih dan diumumkan oleh ketua kolegium atau kelompok orang.
|
| Kan. 177 §1 | Hasil pemilihan harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang terpilih, yang dalam waktu-guna delapan hari sejak penerimaan berita itu harus memberitahukan kepada ketua kolegium atau kelompok orang itu apakah ia menerima pemilihan itu atau tidak; kalau tidak, maka pemilihan itu tidak berlaku.
|
| Kan. 177 §2 | Kalau orang yang terpilih tidak menerimanya, ia kehilangan setiap hak yang timbul dari pemilihan itu dan tidak dipulihkan oleh penerimaan sesudahnya, namun ia dapat dipilih kembali; tetapi dalam jangka waktu satu bulan sejak diketahui penolakan itu, kolegium atau kelompok orang itu harus mengadakan pemilihan baru.
|
| Kan. 178 | Kalau orang yang terpilih menerima pemilihan atas dirinya yang tidak membutuhkan pengukuhan, ia segera memperoleh jabatan dengan hak penuh; kalau tidak, ia hanya menerima hak atas jabatan.
|
| Kan. 179 §1 | Kalau pemilihan membutuhkan pengukuhan, dalam waktu-guna delapan hari sejak pemilihan itu diterima, orang yang terpilih itu secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain harus meminta pengukuhan itu dari otoritas yang berwenang; kalau tidak, ia kehilangan setiap haknya, kecuali terbukti bahwa karena alasan yang wajar ia terhalang untuk meminta pengukuhan itu.
|
| Kan. 179 §2 | Jika otoritas yang berwenang mendapati bahwa orang yang terpilih cakap menurut norma kan. 149, § 1, dan pemilihan telah dilak- sanakan menurut norma hukum, maka ia tidak dapat menolak memberikan pengukuhan itu.
|
| Kan. 179 §3 | Pengukuhan itu harus diberikan secara tertulis.
|
| Kan. 179 §4 | Sebelum memperoleh pengukuhan, orang yang terpilih tidak boleh campur-tangan dalam urusan jabatan, baik dalam hal-hal spiritual maupun keduniaan, dan tindakan-tindakan, yang barangkali telah dilakukannya, tidak sah.
|
| Kan. 179 §5 | Sesudah pemberitahuan pengukuhan orang yang terpilih memperoleh jabatan itu dengan hak penuh, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
|
| Kan. 180 §1 | Kalau pemilihan orang yang oleh para pemilih dianggap paling cocok dan mereka utamakan, terhalang oleh suatu halangan kanonik yang dapat dan biasa diberi dispensasi, maka dengan suaranya mereka dapat mengajukan postulasi atas orang itu kepada otoritas yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
|
| Kan. 180 §2 | Mereka yang ditugaskan memilih tidak dapat mengajukan postulasi, kecuali hal itu ditegaskan dalam penugasan memilih.
|
| Kan. 181 §1 | Supaya postulasi mempunyai kekuatan hukum, di- tuntut sekurang-kurangnya dua per tiga dari suara.
|
| Kan. 181 §2 | Suara untuk postulasi harus dinyatakan dengan kata: Saya mengajukan postulasi atau kata lain yang sama artinya; sedangkan rumus: saya memilih atau saya mengajukan postulasi, atau rumus lain yang sama artinya, berlaku untuk pemilihan kalau tidak ada halangan, berlaku untuk postulasi kalau ada halangan.
|
| Kan. 182 §1 | Dalam waktu-guna delapan hari postulasi harus dikirim oleh ketua kepada otoritas yang berwenang yang berhak untuk mengukuhkan pemilihan; otoritas itulah yang memberi dispensasi dari halangan itu, atau, kalau ia tidak mempunyai kuasa itu, memintanya kepada otoritas yang lebih tinggi; kalau pengukuhan tidak dituntut, postulasi harus dikirim kepada otoritas yang berwenang supaya diberi dispensasi.
|
| Kan. 182 §2 | Kalau dalam waktu yang ditentukan postulasi tidak dikirim, maka dengan sendirinya tidak ada postulasi, dan untuk kali itu kolegium atau kelompok orang itu kehilangan hak memilih atau hak mengajukan postulasi, kecuali terbukti bahwa ketua terhambat mengirimkan postulasi itu karena halangan yang wajar, atau ketua telah tidak mengirimkannya tepat pada waktunya, entah karena kesengajaan atau karena kelalaian.
|
| Kan. 182 §3 | Orang yang diajukan melalui postulasi tidak memperoleh hak apapun dari postulasi itu; otoritas yang berwenang tidak wajib menerimanya.
|
| Kan. 183 §1 | Kalau postulasi tidak dikabulkan oleh otoritas yang berwenang, maka hak pilih kembali kepada kolegium atau kelompok orang itu.
|
| Kan. 183 §2 | Kalau postulasi dikabulkan, hal itu harus diberitahukan kepada orang yang diajukan melalui postulasi dan ia harus memberikan jawaban menurut norma kan. 177, § 1.
|
| Kan. 183 §3 | Orang yang menerima postulasi yang telah dikabulkan, pada saat itu juga memperoleh jabatan dengan hak penuh.
|
| Kan. 183 §4 | Para pemilih tidak dapat menarik kembali postulasi yang telah diajukan kepada otoritas yang berwenang, kecuali dengan persetujuan otoritas itu juga.
|
| Kan. 184 §1 | Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan.
|
| Kan. 184 §2 | Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
|
| Kan. 184 §3 | Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan epada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu.
|
| Kan. 185 | Gelar purnakarya dapat diberikan kepada orang yang kehilangan jabatan karena telah mencapai batas umur atau karena pengunduran diri dari jabatannya telah dikabulkan.
|
| Kan. 186 | Kalau batas waktu yang ditentukan telah lewat atau batas umur telah dicapai, hilangnya jabatan mulai berlaku hanya sejak adanya pemberitahuan tertulis dari otoritas yang berwenang.
|
| Kan. 187 | Barangsiapa dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri, dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan gerejawinya atas alasan yang wajar.
|