KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1708 | Yang berhak untuk menggugat sahnya tahbisan suci ialah atau klerikus sendiri atau Ordinaris, yang membawahkan klerikus itu atau Ordinaris keuskupan tempat ia ditahbiskan.
| | Kan. 1709 §1 | Surat permohonan harus dikirim kepada Kongregasi yang berwenang, yang akan memutuskan apakah perkara itu akan diperiksa oleh Kongregasi Kuria Roma sendiri atau oleh pengadilan yang ditunjuk olehnya.
| | Kan. 1709 §2 | Setelah surat permohonan dikirim, klerikus, berdasarkan hukum sendiri, dilarang melaksanakan tahbisannya.
| | Kan. 1710 | Jika Kongregasi merujuk perkara itu kepada pengadilan, kecuali hakikat halnya menghalangi, hendaknya ditepati kanon- kanon mengenai peradilan pada umumnya dan mengenai peradilan perdata biasa, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan judul ini.
| << >>
|