KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1707 §1 | Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.
| | Kan. 1707 §2 | Pernyataan yang dimaksud dalam §1 itu hanya dapat dikeluarkan oleh Uskup diosesan jika, setelah dilakukan penyelidikan sewajarnya, dari keterangan para saksi, berita-berita atau petunjuk- petunjuk lain, diperoleh kepastian moral mengenai kematian pasangan. Hanya kepergian pasangan, meskipun berlangsung lama, tidaklah cukup.
| | Kan. 1707 §3 | Dalam kasus yang tidak pasti dan berbelit-belit, Uskup hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
| | Kan. 1708 | Yang berhak untuk menggugat sahnya tahbisan suci ialah atau klerikus sendiri atau Ordinaris, yang membawahkan klerikus itu atau Ordinaris keuskupan tempat ia ditahbiskan.
| | Kan. 1709 §1 | Surat permohonan harus dikirim kepada Kongregasi yang berwenang, yang akan memutuskan apakah perkara itu akan diperiksa oleh Kongregasi Kuria Roma sendiri atau oleh pengadilan yang ditunjuk olehnya.
| | Kan. 1709 §2 | Setelah surat permohonan dikirim, klerikus, berdasarkan hukum sendiri, dilarang melaksanakan tahbisannya.
| | Kan. 1710 | Jika Kongregasi merujuk perkara itu kepada pengadilan, kecuali hakikat halnya menghalangi, hendaknya ditepati kanon- kanon mengenai peradilan pada umumnya dan mengenai peradilan perdata biasa, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan judul ini.
| << >>
|