KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1661 §1 | Setelah lewat batas waktu yang disebut dalam kan. 1659 dan 1660, hakim, sesudah memeriksa akta, hendaknya menetapkan rumusan perkara; lalu ia hendaknya memanggil semua yang harus hadir dalam sidang, yang sudah harus diselenggarakan sebelum lewat tiga puluh hari; kepada pihak-pihak yang bersangkutan ia tambahkan rumusan keraguannya.
| | Kan. 1661 §2 | Dalam pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diberitahu bahwa mereka dapat menyampaikan catatan tertulis singkat kepada pengadilan untuk mendukung pernyataan-pernyataan mereka, sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang.
| | Kan. 1662 | Dalam sidang itu lebih dulu dibicarakan masalah- masalah yang disebut dalam kan. 1459-1464.
| | Kan. 1663 §1 | Bukti-bukti dikumpulkan di dalam sidang itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418.
| | Kan. 1663 §2 | Pihak yang satu dan pengacaranya dapat menghadiri pemeriksaan pihak-pihak yang lain, saksi-saksi dan ahli-ahli.
| | Kan. 1664 | Jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan, para saksi, para ahli, permohonan-permohonan dan eksepsi-eksepsi pengacara, harus dicatat oleh notarius, tetapi secara ringkas dan hanya dalam hal-hal yang mengenai pokok masalah sengketa, dan kemudian harus ditandatangani oleh mereka yang menyampaikannya.
| | Kan. 1665 | Bukti-bukti yang tidak tercantum dalam permohonan atau jawaban yang disampaikan atau diminta, dapat diizinkan oleh hakim hanya menurut norma kan. 1452; tetapi sesudah mendengarkan satu orang saksi, hakim dapat memutuskan bukti-bukti baru hanya menurut norma kan. 1600.
| | Kan. 1666 | Jika dalam satu sidang tidak semua bukti dapat terkumpul, hendaknya ditetapkan sidang lagi.
| | Kan. 1667 | Sesudah bukti-bukti terkumpul, dalam sidang itu juga dilangsungkan pembahasan lisan.
| | Kan. 1668 §1 | Kecuali dalam pembahasan ternyata ada sesuatu yang harus dilengkapi di dalam penyusunan perkara atau ada hal lain yang menghalangi dijatuhkannya putusan secara baik, hakim pada akhir sidang, secara terpisah, hendaknya langsung memutus perkara; bagian dispositif dari putusan itu hendaknya segera dibacakan di hadapan pihak-pihak yang hadir.
| | Kan. 1668 §2 | Tetapi pengadilan dapat menunda putusan sampai pada hari guna kelima karena sulitnya perkara atau karena alasan lain yang wajar.
| | Kan. 1668 §3 | Teks putusan seutuhnya, dengan menjelaskan alasan-alasannya, hendaknya secepat mungkin disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, biasanya tidak lebih dari lima belas hari.
| | Kan. 1669 | Jika pengadilan banding melihat bahwa pada pengadilan yang lebih rendah proses perdata lisan digunakan dalam kasus-kasus yang dikecualikan oleh hukum, hendaknya menyatakan nulitas putusan itu dan mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan.
| | Kan. 1670 | Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan mengenai peradilan perdata biasa. Namun untuk mempercepat alannya perkara, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, lewat dekret yang dilengkapi dengan alasan-alasannya, pengadilan dapat menghapus sebagian norma-norma proses prosedural yang ditetapkan tidak demi validitasnya.
| << >>
|