KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1659 ยง1 | Jika upaya damai menurut norma kan. 1446 ง 2 tidak berhasil, hakim, jika menilai bahwa surat-gugat itu mempunyai suatu dasar, dalam waktu tiga hari, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian akhir surat gugat itu sendiri, hendaknya memerintahkan agar salinan permohonannya diberitahukan kepada pihak tergugat, sambil memberikan kesempatan kepadanya untuk mengirim jawaban ke kantor kanselarius pengadilan dalam waktu lima belas hari.
| | Kan. 1659 ยง2 | Pemberitahuan itu juga berarti pemanggilan peradilan yang disebut dalam kan. 1512.
| | Kan. 1660 ยง1 | Jika eksepsi pihak tergugat menuntutnya, kepada pihak penggugat hakim hendaknya menentukan batas waktu untuk menjawab, sedemikian sehingga dari unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pihak, ia sendiri memperoleh kejelasan mengenai obyek perselisihannya.
| | Kan. 1661 ยง1 | Setelah lewat batas waktu yang disebut dalam kan. 1659 dan 1660, hakim, sesudah memeriksa akta, hendaknya menetapkan rumusan perkara; lalu ia hendaknya memanggil semua yang harus hadir dalam sidang, yang sudah harus diselenggarakan sebelum lewat tiga puluh hari; kepada pihak-pihak yang bersangkutan ia tambahkan rumusan keraguannya.
| | Kan. 1661 ยง2 | Dalam pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diberitahu bahwa mereka dapat menyampaikan catatan tertulis singkat kepada pengadilan untuk mendukung pernyataan-pernyataan mereka, sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang.
| | Kan. 1662 | Dalam sidang itu lebih dulu dibicarakan masalah- masalah yang disebut dalam kan. 1459-1464.
| << >>
|