KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1657 | Proses perdata lisan pada tingkat pertama dilakukan di hadapan hakim tunggal, menurut norma kan. 1424.
| | Kan. 1658 §1 | Surat gugat yang membuka pokok sengketa, selain hal-hal yang disebut dalam kan. 1504, harus:
10 secara singkat, utuh dan jelas menguraikan fakta yang mendasari permohonan penggugat;
20 menunjukkan bukti-bukti yang dimaksudkan oleh penggugat untuk menyatakan fakta, dan yang tidak dapat diajukan sekaligus, sedemikian sehingga segera dapat dikumpulkan oleh hakim.
| | Kan. 1658 §2 | Pada surat gugat itu harus dilampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonannya, sekurang-kurangnya dalam bentuk salinan otentik.
| | Kan. 1659 §1 | Jika upaya damai menurut norma kan. 1446 § 2 tidak berhasil, hakim, jika menilai bahwa surat-gugat itu mempunyai suatu dasar, dalam waktu tiga hari, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian akhir surat gugat itu sendiri, hendaknya memerintahkan agar salinan permohonannya diberitahukan kepada pihak tergugat, sambil memberikan kesempatan kepadanya untuk mengirim jawaban ke kantor kanselarius pengadilan dalam waktu lima belas hari.
| | Kan. 1659 §2 | Pemberitahuan itu juga berarti pemanggilan peradilan yang disebut dalam kan. 1512.
| | Kan. 1660 §1 | Jika eksepsi pihak tergugat menuntutnya, kepada pihak penggugat hakim hendaknya menentukan batas waktu untuk menjawab, sedemikian sehingga dari unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pihak, ia sendiri memperoleh kejelasan mengenai obyek perselisihannya.
| | Kan. 1661 §1 | Setelah lewat batas waktu yang disebut dalam kan. 1659 dan 1660, hakim, sesudah memeriksa akta, hendaknya menetapkan rumusan perkara; lalu ia hendaknya memanggil semua yang harus hadir dalam sidang, yang sudah harus diselenggarakan sebelum lewat tiga puluh hari; kepada pihak-pihak yang bersangkutan ia tambahkan rumusan keraguannya.
| | Kan. 1661 §2 | Dalam pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diberitahu bahwa mereka dapat menyampaikan catatan tertulis singkat kepada pengadilan untuk mendukung pernyataan-pernyataan mereka, sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang.
| | Kan. 1662 | Dalam sidang itu lebih dulu dibicarakan masalah- masalah yang disebut dalam kan. 1459-1464.
| | Kan. 1663 §1 | Bukti-bukti dikumpulkan di dalam sidang itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418.
| | Kan. 1663 §2 | Pihak yang satu dan pengacaranya dapat menghadiri pemeriksaan pihak-pihak yang lain, saksi-saksi dan ahli-ahli.
| | Kan. 1664 | Jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan, para saksi, para ahli, permohonan-permohonan dan eksepsi-eksepsi pengacara, harus dicatat oleh notarius, tetapi secara ringkas dan hanya dalam hal-hal yang mengenai pokok masalah sengketa, dan kemudian harus ditandatangani oleh mereka yang menyampaikannya.
| | Kan. 1665 | Bukti-bukti yang tidak tercantum dalam permohonan atau jawaban yang disampaikan atau diminta, dapat diizinkan oleh hakim hanya menurut norma kan. 1452; tetapi sesudah mendengarkan satu orang saksi, hakim dapat memutuskan bukti-bukti baru hanya menurut norma kan. 1600.
| << >>
|