KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1654 §1 | Pelaksana harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan arti katanya yang jelas, kecuali dalam teks putusan itu sendiri terdapat sesuatu yang diserahkan kepada keputusannya.
| | Kan. 1654 §2 | Ia boleh mempertimbangkan eksepsi mengenai cara dan daya- paksa dari pelaksanaan, tetapi tidak mengenai kesimpulan perkara; jika dari sumber lain ia mengetahui bahwa putusan itu tidak sah atau jelas tidak adil menurut norma kan. 1620, 1622, 1645, ia jangan melaksanakan putusan itu dan hendaknya mengirim kembali perkaranya ke pengadilan yang mengeluarkan putusan, serta memberitahu pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1655 §1 | Dalam perkara yang mengadukan kepemilikan benda, setiap kali diputuskan bahwa suatu benda adalah milik penggugat, maka benda itu harus diserahkan kepada penggugat segera sesudah perkara menjadi teradili.
| | Kan. 1655 §2 | Namun dalam perkara yang mengadukan orang, jika orang yang bersalah dihukum untuk menyerahkan suatu benda bergerak, atau untuk membayar uang, atau untuk memberikan atau melaksanakan sesuatu lain, hakim dalam teks putusan itu sendiri, atau pelaksana menurut pertimbangan dan kearifannya, hendaknya menentukan batas waktu untuk memenuhi kewajiban itu, tetapi tidak kurang dari lima belas hari dan tidak lebih lama dari enam bulan.
| << >>
|