KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1653 §1 | Kecuali undang-undang partikular menetapkan lain, Uskup dari keuskupan tempat putusan tingkat pertama dikeluarkan, harus sendiri atau lewat orang lain memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
| | Kan. 1653 §2 | Jika ia menolak atau melalaikannya, atas desakan pihak yang berkepentingan atau juga ex officio, pelaksanaan menjadi wewenang otoritas yang membawahkan pengadilan banding sesuai norma kan.1439, § 3.
| | Kan. 1653 §3 | Di kalangan para religius Pemimpin bertugas memerintahkan pelaksanaan putusan atau mendelegasikannya kepada hakim.
| | Kan. 1654 §1 | Pelaksana harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan arti katanya yang jelas, kecuali dalam teks putusan itu sendiri terdapat sesuatu yang diserahkan kepada keputusannya.
| | Kan. 1654 §2 | Ia boleh mempertimbangkan eksepsi mengenai cara dan daya- paksa dari pelaksanaan, tetapi tidak mengenai kesimpulan perkara; jika dari sumber lain ia mengetahui bahwa putusan itu tidak sah atau jelas tidak adil menurut norma kan. 1620, 1622, 1645, ia jangan melaksanakan putusan itu dan hendaknya mengirim kembali perkaranya ke pengadilan yang mengeluarkan putusan, serta memberitahu pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1655 §1 | Dalam perkara yang mengadukan kepemilikan benda, setiap kali diputuskan bahwa suatu benda adalah milik penggugat, maka benda itu harus diserahkan kepada penggugat segera sesudah perkara menjadi teradili.
| | Kan. 1655 §2 | Namun dalam perkara yang mengadukan orang, jika orang yang bersalah dihukum untuk menyerahkan suatu benda bergerak, atau untuk membayar uang, atau untuk memberikan atau melaksanakan sesuatu lain, hakim dalam teks putusan itu sendiri, atau pelaksana menurut pertimbangan dan kearifannya, hendaknya menentukan batas waktu untuk memenuhi kewajiban itu, tetapi tidak kurang dari lima belas hari dan tidak lebih lama dari enam bulan.
| | Kan. 1656 §1 | Proses perdata lisan yang dibicarakan dalam seksi ini, dapat digunakan untuk menangani semua perkara yang tidak dikecualikan oleh hukum, kecuali pihak yang bersangkutan memohon proses perdata biasa.
| | Kan. 1656 §2 | Jika proses perdata lisan digunakan di luar kasus-kasus yang diizinkan oleh hukum, tindakan-tindakan peradilan itu adalah batal.
| | Kan. 1657 | Proses perdata lisan pada tingkat pertama dilakukan di hadapan hakim tunggal, menurut norma kan. 1424.
| | Kan. 1658 §1 | Surat gugat yang membuka pokok sengketa, selain hal-hal yang disebut dalam kan. 1504, harus:
10 secara singkat, utuh dan jelas menguraikan fakta yang mendasari permohonan penggugat;
20 menunjukkan bukti-bukti yang dimaksudkan oleh penggugat untuk menyatakan fakta, dan yang tidak dapat diajukan sekaligus, sedemikian sehingga segera dapat dikumpulkan oleh hakim.
| | Kan. 1658 §2 | Pada surat gugat itu harus dilampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonannya, sekurang-kurangnya dalam bentuk salinan otentik.
| | Kan. 1659 §1 | Jika upaya damai menurut norma kan. 1446 § 2 tidak berhasil, hakim, jika menilai bahwa surat-gugat itu mempunyai suatu dasar, dalam waktu tiga hari, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian akhir surat gugat itu sendiri, hendaknya memerintahkan agar salinan permohonannya diberitahukan kepada pihak tergugat, sambil memberikan kesempatan kepadanya untuk mengirim jawaban ke kantor kanselarius pengadilan dalam waktu lima belas hari.
| | Kan. 1659 §2 | Pemberitahuan itu juga berarti pemanggilan peradilan yang disebut dalam kan. 1512.
| << >>
|