KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1651 | Putusan tidak dapat dilaksanakan sebelum hakim mengeluarkan dekret pelaksanaan yang menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan; dekret itu, sesuai dengan hakikat perkaranya, hendaknya tercantum dalam teks putusan itu sendiri atau dikeluarkan secara tersendiri.
| | Kan. 1652 | Jika pelaksanaan putusan menuntut pertanggungjawaban lebih dahulu, timbullah pertanyaan sela yang harus diputuskan oleh hakim itu sendiri, yang memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
| | Kan. 1653 §1 | Kecuali undang-undang partikular menetapkan lain, Uskup dari keuskupan tempat putusan tingkat pertama dikeluarkan, harus sendiri atau lewat orang lain memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
| | Kan. 1653 §2 | Jika ia menolak atau melalaikannya, atas desakan pihak yang berkepentingan atau juga ex officio, pelaksanaan menjadi wewenang otoritas yang membawahkan pengadilan banding sesuai norma kan.1439, § 3.
| | Kan. 1653 §3 | Di kalangan para religius Pemimpin bertugas memerintahkan pelaksanaan putusan atau mendelegasikannya kepada hakim.
| | Kan. 1654 §1 | Pelaksana harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan arti katanya yang jelas, kecuali dalam teks putusan itu sendiri terdapat sesuatu yang diserahkan kepada keputusannya.
| | Kan. 1654 §2 | Ia boleh mempertimbangkan eksepsi mengenai cara dan daya- paksa dari pelaksanaan, tetapi tidak mengenai kesimpulan perkara; jika dari sumber lain ia mengetahui bahwa putusan itu tidak sah atau jelas tidak adil menurut norma kan. 1620, 1622, 1645, ia jangan melaksanakan putusan itu dan hendaknya mengirim kembali perkaranya ke pengadilan yang mengeluarkan putusan, serta memberitahu pihak-pihak yang bersangkutan.
| << >>
|