KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1641 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.
| | Kan. 1642 §1 | Perkara yang teradili memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disanggah secara langsung, kecuali sesuai norma kan.1645 § 1.
| | Kan. 1642 §2 | Hal itu menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan memberi hak atas pelaksanaan putusan serta eksepsi karena perkara telah teradili; hal itu dapat juga dinyatakan oleh hakim ex officio, untuk mencegah diajukannya lagi perkara itu.
| << >>
|