KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1636 §1 | Pemohon banding dapat mencabut permohonan bandingnya dengan akibat-akibat yang disebut dalam kan. 1525.
| | Kan. 1636 §2 | Jika permohonan banding itu diajukan oleh defensor vinculi atau promotor ustitiae, dapat dicabut oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae dari pengadilan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
| | Kan. 1637 §1 | Naik banding yang diajukan oleh pemohon berlaku juga untuk pihak tergugat, dan sebaliknya.
| | Kan. 1637 §2 | Jika ada beberapa tergugat atau penggugat dan putusan disanggah hanya oleh atau terhadap satu dari mereka, sanggahan dianggap diajukan oleh semua atau melawan semua, setiap kali hal yang diminta tidak dapat dibagi-bagi atau merupakan kewajiban bersama (obligatio solidalis).
| | Kan. 1637 §3 | Jika permohonan banding diajukan oleh satu pihak atas satu pokok dari putusan, pihak lawan, meskipun jangka waktu banding telah lewat, dapat mengajukan banding sela atas pokok-pokok lainnya dalam kurun waktu akhir lima belas hari yang menghentikan proses sejak hari permohonan banding yang utama diberitahukan kepadanya.
| | Kan. 1637 §4 | Kecuali nyata lain, permohonan banding diandaikan diajukan melawan semua pokok putusan.
| | Kan. 1638 | 1638 - Naik banding menangguhkan pelaksanaan putusan.
| | Kan. 1639 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1683, pada tingkat banding tidak dapat diterima suatu dasar baru untuk menggugat, juga tidak dalam bentuk kumulasi dasar-dasar yang berguna; maka penentuan pokok sengketa hanya dapat berkisar pada pengukuhan atau peninjauan kembali putusan pertama, entah secara keseluruhan atau sebagian.
| | Kan. 1639 §2 | Pembuktian-pembuktian baru dapat diterima hanya menurut norma kan. 1600.
| | Kan. 1640 | Pada tingkat banding proses haruslah berjalan dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama, dengan penyesuaian seperlunya; tetapi, kecuali barangkali pembuktian harus dilengkapi, segera sesudah menentukan pokok sengketa menurut norma kan. 1513 § 1 dan kan. 1639 § 1, hendaklah langsung masuk pada pembahasan perkara serta pada putusan.
| | Kan. 1641 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.
| << >>
|