Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1635Jika kesempatan mengajukan banding telah lewat tanpa digunakan, entah pada hakim a quo entah pada hakim a quem, permohonan banding dianggap telah ditinggalkan.

Kan. 1636 §1Pemohon banding dapat mencabut permohonan bandingnya dengan akibat-akibat yang disebut dalam kan. 1525.

Kan. 1636 §2Jika permohonan banding itu diajukan oleh defensor vinculi atau promotor ustitiae, dapat dicabut oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae dari pengadilan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

Kan. 1637 §1Naik banding yang diajukan oleh pemohon berlaku juga untuk pihak tergugat, dan sebaliknya.

Kan. 1637 §2Jika ada beberapa tergugat atau penggugat dan putusan disanggah hanya oleh atau terhadap satu dari mereka, sanggahan dianggap diajukan oleh semua atau melawan semua, setiap kali hal yang diminta tidak dapat dibagi-bagi atau merupakan kewajiban bersama (obligatio solidalis).

Kan. 1637 §3Jika permohonan banding diajukan oleh satu pihak atas satu pokok dari putusan, pihak lawan, meskipun jangka waktu banding telah lewat, dapat mengajukan banding sela atas pokok-pokok lainnya dalam kurun waktu akhir lima belas hari yang menghentikan proses sejak hari permohonan banding yang utama diberitahukan kepadanya.

Kan. 1637 §4Kecuali nyata lain, permohonan banding diandaikan diajukan melawan semua pokok putusan.

Kan. 16381638 - Naik banding menangguhkan pelaksanaan putusan.

Kan. 1639 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1683, pada tingkat banding tidak dapat diterima suatu dasar baru untuk menggugat, juga tidak dalam bentuk kumulasi dasar-dasar yang berguna; maka penentuan pokok sengketa hanya dapat berkisar pada pengukuhan atau peninjauan kembali putusan pertama, entah secara keseluruhan atau sebagian.

Kan. 1639 §2Pembuktian-pembuktian baru dapat diterima hanya menurut norma kan. 1600.

Kan. 1640Pada tingkat banding proses haruslah berjalan dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama, dengan penyesuaian seperlunya; tetapi, kecuali barangkali pembuktian harus dilengkapi, segera sesudah menentukan pokok sengketa menurut norma kan. 1513 § 1 dan kan. 1639 § 1, hendaklah langsung masuk pada pembahasan perkara serta pada putusan.

Kan. 1641Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.

Kan. 1642 §1Perkara yang teradili memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disanggah secara langsung, kecuali sesuai norma kan.1645 § 1.

Kan. 1642 §2Hal itu menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan memberi hak atas pelaksanaan putusan serta eksepsi karena perkara telah teradili; hal itu dapat juga dinyatakan oleh hakim ex officio, untuk mencegah diajukannya lagi perkara itu.

Kan. 1643Perkara-perkara mengenai status pribadi tidak pernah menjadi perkara teradili, tak terkecuali perkara-perkara perpisahan suami-istri.

Kan. 1644 §1Jika dijatuhkan dua putusan yang sesuai dalam perkara mengenai status pribadi, sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat mengadu ke pengadilan banding, dengan mengajukan bukti-bukti atau argumen-argumen yang baru dan berat dalam kurun waktu tiga puluh hari yang menghentikan proses sejak sanggahan diajukan. Sedangkan pengadilan banding, dalam waktu sebulan sejak bukti-bukti dan argumen-argumen baru disampaikan, harus menetapkan dengan dekret apakah pengaduan baru perkara itu harus diterima atau tidak.

Kan. 1644 §2Naik banding ke pengadilan lebih tinggi agar perkaranya diperiksa kembali, tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali undang-undang menentukan lain atau pengadilan banding, menurut norma kan. 1650 § 3, memerintahkan penangguhannya.

Kan. 1645 §1Melawan putusan yang telah menjadi perkara teradili, dapat dibuat peninjauan kembali secara menyeluruh, asal nyata secara terbuka ada ketidakadilan dari putusan itu.

Kan. 1645 §2Akan tetapi ketidakadilan itu tidak dinilai nyata secara terbuka, kecuali:
10 putusan itu didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian diketahui palsu, sehingga tanpa bukti-bukti itu bagian dispositif dari putusan tersebut tidak dapat dipertahankan;
20 di kemudian hari ditemukan dokumen-dokumen yang tanpa ragu menunjukkan fakta baru dan menuntut putusan yang sebaliknya;
30 putusan dahulu dijatuhkan dengan tipu muslihat salah satu pihak untuk merugikan pihak yang lain;
40 ternyata dilalaikan ketentuan undang-undang yang bukan semata-mata bersifat prosedural;
50 putusan itu berlawanan dengan putusan sebelumnya, yang telah menjadi perkara teradili.

Kan. 1646 §1Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.10-30, dalam waktu tiga bulan terhitung sejak hari diketahuinya sebab-sebab itu, harus dimohon kepada hakim yang telah menjatuhkan putusan itu.

Kan. 1646 §2Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.40 dan 50 harus diminta kepada pengadilan banding, dalam waktu tiga bulan sejak berita pengumuman putusan; jika dalam kasus yang disebut kan. 1645 § 2.50 berita putusan sebelumnya baru diperoleh kemudian, jangka waktu dihitung sejak tanggal itu.

Kan. 1646 §3Jangka waktu tersebut tidak dihitung selama orang yang dirugikan berada dalam usia belum dewasa.

Kan. 1647 §1Permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh menangguhkan pelaksanaan putusan yang belum dimulai.

Kan. 1647 §2Namun jika dari gejala-gejala yang dapat dipercaya ada kecurigaan bahwa permohonan itu dibuat untuk menunda-nunda pelaksanaan, hakim dapat menetapkan agar putusan dilaksanakan; tetapi kepada pemohon peninjauan kembali hendaknya diberikan jaminan memadai, bahwa jika perkara ditinjau kembali secara menyeluruh ia tidak akan dirugikan.

Kan. 1648Jika peninjauan kembali secara menyeluruh dikabul- kan, hakim harus membuat putusan mengenai kesimpulan perkara.

Kan. 1649 §1Uskup yang bertugas memimpin pengadilan hendaknya menetapkan norma-norma mengenai:
10 pihak-pihak yang harus dihukum untuk membayar atau mengganti biaya peradilan;
20 honorarium bagi kuasa hukum, pengacara, ahli dan penerjemah serta ganti rugi bagi saksi;
30 bantuan hukum cuma-cuma atau keringanan biaya yang dapat diberikan;
40 ganti rugi yang disebabkan oleh orang yang bukan saja kalah dalam perkara, melainkan gegabah mengajukan perkara;
50 uang muka atau jaminan yang harus diserahkan untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi.

Kan. 1649 §2Terhadap ketetapan mengenai biaya perkara, honorarium dan ganti rugi yang harus dibayar, tidak ada permohonan banding tersendiri, tetapi pihak yang bersangkutan dalam waktu lima belas hari dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang sama, yang dapat mengubah tarifnya.

<<   >>