| Kan. 1633 | Permohonan banding harus diteruskan kepada hakim ad quem (hakim pengadilan banding) dalam waktu satu bulan sejak diajukan, kecuali hakim a quo (hakim pemutus perkara) memberikan kurun waktu lebih lama kepada pihak bersangkutan untuk meneruskannya.
|
| Kan. 1634 §1 | Agar permohonan banding dapat diteruskan, dibutuhkan dan cukuplah bahwa pihak yang bersangkutan memohon pelayanan hakim yang lebih tinggi untuk memperbaiki putusan yang disanggah, dengan melampirkan salinan putusan itu serta dengan menyebutkan alasan-alasan bandingnya.
|
| Kan. 1634 §2 | Jika pihak yang bersangkutan, dalam waktu-guna tidak dapat memperoleh salinan putusan yang disanggah dari pengadilan a quo, maka sementara itu batas waktu tidak dihitung; dan halangan itu hendaknya diberitahukan kepada hakim tingkat banding, yang dengan suatu perintah harus mewajibkan hakim a quo agar selekas mungkin memenuhi tugasnya.
|
| Kan. 1634 §3 | Sementara itu hakim a quo harus mengirim akta menurut norma kan. 1474 kepada hakim banding.
|
| Kan. 1635 | Jika kesempatan mengajukan banding telah lewat tanpa digunakan, entah pada hakim a quo entah pada hakim a quem, permohonan banding dianggap telah ditinggalkan.
|
| Kan. 1636 §1 | Pemohon banding dapat mencabut permohonan bandingnya dengan akibat-akibat yang disebut dalam kan. 1525.
|
| Kan. 1636 §2 | Jika permohonan banding itu diajukan oleh defensor vinculi atau promotor ustitiae, dapat dicabut oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae dari pengadilan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
|
| Kan. 1637 §1 | Naik banding yang diajukan oleh pemohon berlaku juga untuk pihak tergugat, dan sebaliknya.
|
| Kan. 1637 §2 | Jika ada beberapa tergugat atau penggugat dan putusan disanggah hanya oleh atau terhadap satu dari mereka, sanggahan dianggap diajukan oleh semua atau melawan semua, setiap kali hal yang diminta tidak dapat dibagi-bagi atau merupakan kewajiban bersama (obligatio solidalis).
|
| Kan. 1637 §3 | Jika permohonan banding diajukan oleh satu pihak atas satu pokok dari putusan, pihak lawan, meskipun jangka waktu banding telah lewat, dapat mengajukan banding sela atas pokok-pokok lainnya dalam kurun waktu akhir lima belas hari yang menghentikan proses sejak hari permohonan banding yang utama diberitahukan kepadanya.
|
| Kan. 1637 §4 | Kecuali nyata lain, permohonan banding diandaikan diajukan melawan semua pokok putusan.
|
| Kan. 1638 | 1638 - Naik banding menangguhkan pelaksanaan putusan.
|
| Kan. 1639 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1683, pada tingkat banding tidak dapat diterima suatu dasar baru untuk menggugat, juga tidak dalam bentuk kumulasi dasar-dasar yang berguna; maka penentuan pokok sengketa hanya dapat berkisar pada pengukuhan atau peninjauan kembali putusan pertama, entah secara keseluruhan atau sebagian.
|
| Kan. 1639 §2 | Pembuktian-pembuktian baru dapat diterima hanya menurut norma kan. 1600.
|
| Kan. 1640 | Pada tingkat banding proses haruslah berjalan dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama, dengan penyesuaian seperlunya; tetapi, kecuali barangkali pembuktian harus dilengkapi, segera sesudah menentukan pokok sengketa menurut norma kan. 1513 § 1 dan kan. 1639 § 1, hendaklah langsung masuk pada pembahasan perkara serta pada putusan.
|
| Kan. 1641 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.
|
| Kan. 1642 §1 | Perkara yang teradili memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disanggah secara langsung, kecuali sesuai norma kan.1645 § 1.
|
| Kan. 1642 §2 | Hal itu menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan memberi hak atas pelaksanaan putusan serta eksepsi karena perkara telah teradili; hal itu dapat juga dinyatakan oleh hakim ex officio, untuk mencegah diajukannya lagi perkara itu.
|
| Kan. 1643 | Perkara-perkara mengenai status pribadi tidak pernah menjadi perkara teradili, tak terkecuali perkara-perkara perpisahan suami-istri.
|
| Kan. 1644 §1 | Jika dijatuhkan dua putusan yang sesuai dalam perkara mengenai status pribadi, sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat mengadu ke pengadilan banding, dengan mengajukan bukti-bukti atau argumen-argumen yang baru dan berat dalam kurun waktu tiga puluh hari yang menghentikan proses sejak sanggahan diajukan. Sedangkan pengadilan banding, dalam waktu sebulan sejak bukti-bukti dan argumen-argumen baru disampaikan, harus menetapkan dengan dekret apakah pengaduan baru perkara itu harus diterima atau tidak.
|
| Kan. 1644 §2 | Naik banding ke pengadilan lebih tinggi agar perkaranya diperiksa kembali, tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali undang-undang menentukan lain atau pengadilan banding, menurut norma kan. 1650 § 3, memerintahkan penangguhannya.
|