| Kan. 1630 §1 | Naik banding harus diajukan di hadapan hakim yang telah memutus perkara, dalam kurun waktu lima belas hari-guna yang menghentikan proses sejak berita publikasi putusan.
|
| Kan. 1630 §2 | Jika naik banding dilakukan secara lisan, hendaknya notarius merumuskannya secara tertulis di hadapan pemohon banding itu sendiri.
|
| Kan. 1631 | Jika timbul masalah hak naik banding, hendaknya pengadilan banding secepat mungkin memeriksanya menurut norma-norma proses perdata lisan.
|
| Kan. 1632 §1 | Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.
|
| Kan. 1632 §2 | Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.
|
| Kan. 1633 | Permohonan banding harus diteruskan kepada hakim ad quem (hakim pengadilan banding) dalam waktu satu bulan sejak diajukan, kecuali hakim a quo (hakim pemutus perkara) memberikan kurun waktu lebih lama kepada pihak bersangkutan untuk meneruskannya.
|
| Kan. 1634 §1 | Agar permohonan banding dapat diteruskan, dibutuhkan dan cukuplah bahwa pihak yang bersangkutan memohon pelayanan hakim yang lebih tinggi untuk memperbaiki putusan yang disanggah, dengan melampirkan salinan putusan itu serta dengan menyebutkan alasan-alasan bandingnya.
|
| Kan. 1634 §2 | Jika pihak yang bersangkutan, dalam waktu-guna tidak dapat memperoleh salinan putusan yang disanggah dari pengadilan a quo, maka sementara itu batas waktu tidak dihitung; dan halangan itu hendaknya diberitahukan kepada hakim tingkat banding, yang dengan suatu perintah harus mewajibkan hakim a quo agar selekas mungkin memenuhi tugasnya.
|
| Kan. 1634 §3 | Sementara itu hakim a quo harus mengirim akta menurut norma kan. 1474 kepada hakim banding.
|
| Kan. 1635 | Jika kesempatan mengajukan banding telah lewat tanpa digunakan, entah pada hakim a quo entah pada hakim a quem, permohonan banding dianggap telah ditinggalkan.
|
| Kan. 1636 §1 | Pemohon banding dapat mencabut permohonan bandingnya dengan akibat-akibat yang disebut dalam kan. 1525.
|
| Kan. 1636 §2 | Jika permohonan banding itu diajukan oleh defensor vinculi atau promotor ustitiae, dapat dicabut oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae dari pengadilan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
|
| Kan. 1637 §1 | Naik banding yang diajukan oleh pemohon berlaku juga untuk pihak tergugat, dan sebaliknya.
|
| Kan. 1637 §2 | Jika ada beberapa tergugat atau penggugat dan putusan disanggah hanya oleh atau terhadap satu dari mereka, sanggahan dianggap diajukan oleh semua atau melawan semua, setiap kali hal yang diminta tidak dapat dibagi-bagi atau merupakan kewajiban bersama (obligatio solidalis).
|
| Kan. 1637 §3 | Jika permohonan banding diajukan oleh satu pihak atas satu pokok dari putusan, pihak lawan, meskipun jangka waktu banding telah lewat, dapat mengajukan banding sela atas pokok-pokok lainnya dalam kurun waktu akhir lima belas hari yang menghentikan proses sejak hari permohonan banding yang utama diberitahukan kepadanya.
|
| Kan. 1637 §4 | Kecuali nyata lain, permohonan banding diandaikan diajukan melawan semua pokok putusan.
|
| Kan. 1638 | 1638 - Naik banding menangguhkan pelaksanaan putusan.
|