KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1630 §1 | Naik banding harus diajukan di hadapan hakim yang telah memutus perkara, dalam kurun waktu lima belas hari-guna yang menghentikan proses sejak berita publikasi putusan.
| | Kan. 1630 §2 | Jika naik banding dilakukan secara lisan, hendaknya notarius merumuskannya secara tertulis di hadapan pemohon banding itu sendiri.
| | Kan. 1631 | Jika timbul masalah hak naik banding, hendaknya pengadilan banding secepat mungkin memeriksanya menurut norma-norma proses perdata lisan.
| | Kan. 1632 §1 | Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.
| | Kan. 1632 §2 | Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.
| << >>
|