Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1628Pihak yang merasa berkeberatan terhadap suatu putusan, demikian pula promotor iustitiae dan defensor vinculi dalam perkara-perkara yang menuntut kehadirannya, mempunyai hak untuk naik banding atas putusan itu kepada hakim yang lebih tinggi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1629.

Kan. 1629Tidak ada kemungkinan naik banding:
10 atas putusan Paus sendiri atau Signatura Apostolica;
20 atas putusan yang terkena cacat nulitas, kecuali disatukan dengan keberatan nulitas menurut norma kan. 1625;
30 atas putusan yang telah menjadi perkara teradili;
40 atas dekret hakim atau atas putusan sela, yang tidak mempunyai kekuatan putusan definitif, kecuali disatukan dengan naik banding atas putusan definitif;
50 atas putusan atau atas dekret dalam perkara di mana hukum menentukan bahwa perkara harus secepat mungkin diputuskan.

Kan. 1630 §1Naik banding harus diajukan di hadapan hakim yang telah memutus perkara, dalam kurun waktu lima belas hari-guna yang menghentikan proses sejak berita publikasi putusan.

Kan. 1630 §2Jika naik banding dilakukan secara lisan, hendaknya notarius merumuskannya secara tertulis di hadapan pemohon banding itu sendiri.

Kan. 1631Jika timbul masalah hak naik banding, hendaknya pengadilan banding secepat mungkin memeriksanya menurut norma-norma proses perdata lisan.

Kan. 1632 §1Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.

Kan. 1632 §2Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.

Kan. 1633Permohonan banding harus diteruskan kepada hakim ad quem (hakim pengadilan banding) dalam waktu satu bulan sejak diajukan, kecuali hakim a quo (hakim pemutus perkara) memberikan kurun waktu lebih lama kepada pihak bersangkutan untuk meneruskannya.

Kan. 1634 §1 Agar permohonan banding dapat diteruskan, dibutuhkan dan cukuplah bahwa pihak yang bersangkutan memohon pelayanan hakim yang lebih tinggi untuk memperbaiki putusan yang disanggah, dengan melampirkan salinan putusan itu serta dengan menyebutkan alasan-alasan bandingnya.

Kan. 1634 §2Jika pihak yang bersangkutan, dalam waktu-guna tidak dapat memperoleh salinan putusan yang disanggah dari pengadilan a quo, maka sementara itu batas waktu tidak dihitung; dan halangan itu hendaknya diberitahukan kepada hakim tingkat banding, yang dengan suatu perintah harus mewajibkan hakim a quo agar selekas mungkin memenuhi tugasnya.

Kan. 1634 §3Sementara itu hakim a quo harus mengirim akta menurut norma kan. 1474 kepada hakim banding.

<<   >>