KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1612 §1 | Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.
| | Kan. 1612 §2 | Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadiannya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.
| | Kan. 1612 §3 | Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemukakan alasan-alasan yang melandasinya.
| | Kan. 1612 §4 | Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.
| | Kan. 1613 | Peraturan-peraturan yang ditetapkan di atas mengenai putusan definitif harus juga diterapkan pada putusan-putusan sela.
| | Kan. 1614 | Putusan hendaknya secepat mungkin diumumkan, dengan menyebutkan cara-cara untuk menyanggahnya; dan sebelum diumumkan tidak memiliki kekuatan apapun, meskipun bagian dispositif, seizin hakim, sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1615 | Pengumuman atau pemakluman putusan dapat terjadi dengan menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum mereka, atau dengan mengirimkan kepada mereka salinan itu menurut norma kan. 1509.
| | Kan. 1616 §1 | Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, § 4,putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.
| | Kan. 1616 §2 | Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.
| | Kan. 1617 | Putusan-putusan hakim lain, selain putusan perkara, ialah dekret-dekret, yang jika bukan melulu pengaturan tata-tertib, tidak mempunyai kekuatan kecuali mengemukakan alasan-alasannya sekurang-kurangnya secara singkat, atau menunjuk alasan-alasan yang ditegaskan dalam bagian lain.
| | Kan. 1618 | Putusan sela atau dekret memiliki kekuatan putusan definitif jika menghalangi kelanjutan peradilan atau mengakhiri peradilan itu sendiri atau salah satu tahap dari padanya, terhadap sekurang-kurangnya salah satu pihak yang berperkara.
| | Kan. 1619 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1622 dan 1623, nulitas akta yang ditentukan oleh hukum positif, yang meski diketahui oleh pihak yang mengajukan pengaduan tetapi tidak diberitahukan kepada hakim sebelum dijatuhkan putusan, disembuhkan dengan putusan itu sendiri, setiap kali menyangkut perkara yang hanya mengenai kepentingan privat.
| | Kan. 1620 | Putusan adalah batal secara tak-tersembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang tidak berwenang secara mutlak;
20 dijatuhkan oleh orang yang tidak memiliki kuasa mengadili pada pengadilan dimana perkara itu diputus;
30 hakim menjatuhkan putusan karena terdesak oleh paksaan atau ketakutan berat;
40 peradilan itu dilakukan tanpa permohonan yudisial yang disebut dalam kan. 1501, atau tidak diajukan melawan salah satu pihak tergugat;
50 dijatuhkan antara pihak-pihak, yang sekurang-kurangnya salah satu tidak memiliki kemampuan untuk tampil di pengadilan;
60 salah seorang bertindak atas nama orang lain tanpa mandat yang legitim;
70 hak untuk membela diri salah satu pihak diingkari;
80 perselisihannya bahkan sebagian pun tidak diputus.
| << >>
|