KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1611 | Putusan haruslah:
10 merumuskan perselisihan yang diadukan di hadapan pengadilan, dengan memberikan jawaban yang sewajarnya pada setiap keraguan;
20 menentukan mana kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang muncul dari peradilan dan bagaimana harus ditepati;
30 menguraikan alasan-alasan atau dasar-dasar, baik in iure maupun in facto, yang menjadi landasan dari bagian uraian putusan itu;
40 menetapkan biaya perkara.
| | Kan. 1612 §1 | Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.
| | Kan. 1612 §2 | Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadiannya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.
| | Kan. 1612 §3 | Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemukakan alasan-alasan yang melandasinya.
| | Kan. 1612 §4 | Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.
| | Kan. 1613 | Peraturan-peraturan yang ditetapkan di atas mengenai putusan definitif harus juga diterapkan pada putusan-putusan sela.
| | Kan. 1614 | Putusan hendaknya secepat mungkin diumumkan, dengan menyebutkan cara-cara untuk menyanggahnya; dan sebelum diumumkan tidak memiliki kekuatan apapun, meskipun bagian dispositif, seizin hakim, sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1615 | Pengumuman atau pemakluman putusan dapat terjadi dengan menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum mereka, atau dengan mengirimkan kepada mereka salinan itu menurut norma kan. 1509.
| | Kan. 1616 §1 | Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, § 4,putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.
| | Kan. 1616 §2 | Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.
| | Kan. 1617 | Putusan-putusan hakim lain, selain putusan perkara, ialah dekret-dekret, yang jika bukan melulu pengaturan tata-tertib, tidak mempunyai kekuatan kecuali mengemukakan alasan-alasannya sekurang-kurangnya secara singkat, atau menunjuk alasan-alasan yang ditegaskan dalam bagian lain.
| << >>
|