KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1607 | Perkara yang ditangani lewat jalan peradilan, jika merupakan perkara utama, diputuskan oleh hakim dengan suatu putusan definitif; jika merupakan perkara sela, diputuskan dengan putusan sela, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1589, ง 1.
| | Kan. 1608 ยง1 | Untuk menjatuhkan putusan apapun, di dalam diri hakim dituntut adanya suatu kepastian moral mengenai perkara yang harus ditetapkan dengan suatu putusan.
| | Kan. 1608 ยง2 | Kepastian itu harus diperoleh hakim dari akta dan apa yang terbukti.
| | Kan. 1608 ยง3 | Namun hakim harus menilai bukti-bukti berdasarkan hati nurani, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kekuatan bukti-bukti tertentu.
| | Kan. 1608 ยง4 | Hakim yang tidak dapat memperoleh kepastian itu hendaknya memutuskan bahwa tidak ada kepastian mengenai hak penggugat, dan hendaknya membebaskan tergugat, kecuali dalam perkara yang menikmati perlindungan hukum, dalam hal ini harus diambil keputusan yang menguntungkan perkara itu.
| << >>
|