Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1605Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, ง 1 dan 1604, ง 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.

Kan. 1606Jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam waktu- guna lalai mempersiapkan pembelaan, atau menyerahkannya kepada pengetahuan dan hati nurani hakim, maka hakim, jika dari akta dan hasil pembuktian menganggap perkaranya sudah cukup jelas, dapat segera menjatuhkan putusan, akan tetapi sesudah promotor iustitiae dan defensor vinculi memberikan catatannya, jika mereka menghadiri peradilan.

Kan. 1607Perkara yang ditangani lewat jalan peradilan, jika merupakan perkara utama, diputuskan oleh hakim dengan suatu putusan definitif; jika merupakan perkara sela, diputuskan dengan putusan sela, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1589, ง 1.

Kan. 1608 ยง1Untuk menjatuhkan putusan apapun, di dalam diri hakim dituntut adanya suatu kepastian moral mengenai perkara yang harus ditetapkan dengan suatu putusan.

Kan. 1608 ยง2Kepastian itu harus diperoleh hakim dari akta dan apa yang terbukti.

Kan. 1608 ยง3Namun hakim harus menilai bukti-bukti berdasarkan hati nurani, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kekuatan bukti-bukti tertentu.

Kan. 1608 ยง4Hakim yang tidak dapat memperoleh kepastian itu hendaknya memutuskan bahwa tidak ada kepastian mengenai hak penggugat, dan hendaknya membebaskan tergugat, kecuali dalam perkara yang menikmati perlindungan hukum, dalam hal ini harus diambil keputusan yang menguntungkan perkara itu.

Kan. 1609 ยง1Dalam pengadilan kolegial ketua kolegium hakim hendaknya menentukan hari dan jam kapan para hakim harus bersidang untuk membahas perkara, dan jika tidak ada alasan khusus yang menyarankan lain, sidang hendaknya diadakan di tempat kedudukan pengadilan itu sendiri.

Kan. 1609 ยง2Pada hari ang telah ditunjuk untuk sidang, setiap hakim hendaknya menyampaikan secara tertulis kesimpulannya mengenal perkara itu, dan juga alasan-alasan, baik in iure maupun in facto, yang mendorong mereka sampai pada pendapat itu; pendapat mereka itu, yang harus tetap dipelihara kerahasiannya, hendaknya dijadikan satu dengan akta perkara.

Kan. 1609 ยง3Setelah menyebut Nama Allah, pendapat-pendapat itu diuraikan satu per satu menurut urutan presedensi, tetapi selalu hakim ponens atau relator memulai lebih dahulu; kemudian dilangsungkan pembahasan dibawah pimpinan ketua pengadilan, terutama untuk mencapai kesepakatan bersama, apa yang harus ditetapkan dalam bagian uraian dari putusan.

Kan. 1609 ยง4Namun dalam pembahasan setiap hakim dapat merubah pendapatnya yang semula. Tetapi hakim yang tidak mau menyetujui putusan hakim-hakim lain, dapat menuntut agar, bila terjadi naik banding, pendapatnya itu diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kan. 1609 ยง5Jika para hakim dalam pembahasan pertama tidak mau atau tidak dapat sampai pada putusan, pengambilan putusan dapat diundur sampai sidang berikutnya, tetapi jangan lebih dari seminggu, kecuali penyusunan perkara perlu dilengkapi menurut norma kan. 1600.

Kan. 1610 ยง1Jika hakim itu tunggal, ia sendiri menyusun putusan.

Kan. 1610 ยง2Dalam pengadilan kolegial, ponens atau relator bertugas menyusun putusan, dengan mengambil alasan-alasan yang dikemukakan oleh setiap hakim dalam pembahasan, kecuali alasan- alasan yang harus dikemukakan sudah ditentukan oleh suara terbanyak para hakim; lalu putusan itu harus disampaikan untuk disetujui oleh masing-masing hakim.

Kan. 1610 ยง3Putusan harus dikeluarkan tidak lebih lama dari satu bulan sejak hari perkara itu diputus, kecuali dalam pengadilan kolegial para hakim menentukan waktu lebih lama, atas alasan yang berat.

Kan. 1611Putusan haruslah:
10 merumuskan perselisihan yang diadukan di hadapan pengadilan, dengan memberikan jawaban yang sewajarnya pada setiap keraguan;
20 menentukan mana kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang muncul dari peradilan dan bagaimana harus ditepati;
30 menguraikan alasan-alasan atau dasar-dasar, baik in iure maupun in facto, yang menjadi landasan dari bagian uraian putusan itu;
40 menetapkan biaya perkara.

Kan. 1612 ยง1Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.

Kan. 1612 ยง2Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadiannya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.

Kan. 1612 ยง3Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemukakan alasan-alasan yang melandasinya.

Kan. 1612 ยง4Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.

Kan. 1613Peraturan-peraturan yang ditetapkan di atas mengenai putusan definitif harus juga diterapkan pada putusan-putusan sela.

Kan. 1614Putusan hendaknya secepat mungkin diumumkan, dengan menyebutkan cara-cara untuk menyanggahnya; dan sebelum diumumkan tidak memiliki kekuatan apapun, meskipun bagian dispositif, seizin hakim, sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Kan. 1615Pengumuman atau pemakluman putusan dapat terjadi dengan menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum mereka, atau dengan mengirimkan kepada mereka salinan itu menurut norma kan. 1509.

Kan. 1616 ยง1Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, ง 4,putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.

Kan. 1616 ยง2Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.

Kan. 1617Putusan-putusan hakim lain, selain putusan perkara, ialah dekret-dekret, yang jika bukan melulu pengaturan tata-tertib, tidak mempunyai kekuatan kecuali mengemukakan alasan-alasannya sekurang-kurangnya secara singkat, atau menunjuk alasan-alasan yang ditegaskan dalam bagian lain.

Kan. 1618Putusan sela atau dekret memiliki kekuatan putusan definitif jika menghalangi kelanjutan peradilan atau mengakhiri peradilan itu sendiri atau salah satu tahap dari padanya, terhadap sekurang-kurangnya salah satu pihak yang berperkara.

Kan. 1619Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1622 dan 1623, nulitas akta yang ditentukan oleh hukum positif, yang meski diketahui oleh pihak yang mengajukan pengaduan tetapi tidak diberitahukan kepada hakim sebelum dijatuhkan putusan, disembuhkan dengan putusan itu sendiri, setiap kali menyangkut perkara yang hanya mengenai kepentingan privat.

Kan. 1620Putusan adalah batal secara tak-tersembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang tidak berwenang secara mutlak;
20 dijatuhkan oleh orang yang tidak memiliki kuasa mengadili pada pengadilan dimana perkara itu diputus;
30 hakim menjatuhkan putusan karena terdesak oleh paksaan atau ketakutan berat;
40 peradilan itu dilakukan tanpa permohonan yudisial yang disebut dalam kan. 1501, atau tidak diajukan melawan salah satu pihak tergugat;
50 dijatuhkan antara pihak-pihak, yang sekurang-kurangnya salah satu tidak memiliki kemampuan untuk tampil di pengadilan;
60 salah seorang bertindak atas nama orang lain tanpa mandat yang legitim;
70 hak untuk membela diri salah satu pihak diingkari;
80 perselisihannya bahkan sebagian pun tidak diputus.

Kan. 1621Keberatan atas nulitas, yang disebut dalam kan. 1620, dapat diajukan sebagai eksepsi tanpa batas waktu, tetapi sebagai pengaduan di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan, dalam waktu sepuluh tahun sejak hari putusan diumumkan.

Kan. 1622Putusan hanya batal tetapi dapat disembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang jumlahnya tidak legitim, bertentangan dengan ketentuan kan. 1425, ง 1;
20 tidak memuat alasan-alasan atau dasar-dasar putusannya;
30 kurang tanda-tangan yang ditentukan oleh hukum;
40 tidak menyebutkan tahun, bulan,hari dan tempat dikeluarkannya putusan itu;
50 didasarkan pada tindak peradilan yang batal dan nulitas itu tidak disembuhkan menurut norma kan. 1619;
60 dijatuhkan melawan pihak yang secara legitim tidak hadir, menurut kan. 1593, ง 2.

Kan. 1623Keberatan atas nulitas dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1622 dapat diajukan dalam waktu tiga bulan sejak berita publikasi putusan.

Kan. 1624Keberatan atas nulitas diperiksa sendiri oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan; jika pihak yang bersangkutan khawatir kalau-kalau hakim, yang telah menjatuhkan putusan yang disanggah dengan keberatan atas nulitas itu akan berprasangka dan oleh karenanya layak dicurigai, ia dapat menuntut agar hakim lain menggantikannya menurut norma kan. 1450.

Kan. 1625Keberatan atas nulitas dapat diajukan bersama dengan naik banding, dalam batas waktu yang ditetapkan untuk naik banding.

Kan. 1626 ยง1Yang dapat mengajukan keberatan atas nulitas tidak hanya pihak-pihak yang merasa berkeberatan, melainkan juga promotor iustitiae atau defensor vinculi,setiap kali mereka mempunyai hak untuk campurtangan.

Kan. 1626 ยง2Hakim itu sendiri dapat ex officio menarik kembali atau memperbaiki putusan batal yang telah dibuatnya, dalam batas waktu yang ditetapkan oleh kan. 1623 untuk bertindak, kecuali sementara itu telah diajukan banding bersama dengan keberatan atas nulitas, atau nulitas telah disembuhkan dengan lewatnya batas waktu yang disebut dalam kan. 1623.

Kan. 1627Perkara-perkara keberatan atas nulitas dapat ditangani menurut norma-norma tentang proses perdata lisan.

Kan. 1628Pihak yang merasa berkeberatan terhadap suatu putusan, demikian pula promotor iustitiae dan defensor vinculi dalam perkara-perkara yang menuntut kehadirannya, mempunyai hak untuk naik banding atas putusan itu kepada hakim yang lebih tinggi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1629.

Kan. 1629Tidak ada kemungkinan naik banding:
10 atas putusan Paus sendiri atau Signatura Apostolica;
20 atas putusan yang terkena cacat nulitas, kecuali disatukan dengan keberatan nulitas menurut norma kan. 1625;
30 atas putusan yang telah menjadi perkara teradili;
40 atas dekret hakim atau atas putusan sela, yang tidak mempunyai kekuatan putusan definitif, kecuali disatukan dengan naik banding atas putusan definitif;
50 atas putusan atau atas dekret dalam perkara di mana hukum menentukan bahwa perkara harus secepat mungkin diputuskan.

Kan. 1630 ยง1Naik banding harus diajukan di hadapan hakim yang telah memutus perkara, dalam kurun waktu lima belas hari-guna yang menghentikan proses sejak berita publikasi putusan.

Kan. 1630 ยง2Jika naik banding dilakukan secara lisan, hendaknya notarius merumuskannya secara tertulis di hadapan pemohon banding itu sendiri.

Kan. 1631Jika timbul masalah hak naik banding, hendaknya pengadilan banding secepat mungkin memeriksanya menurut norma-norma proses perdata lisan.

Kan. 1632 ยง1Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.

Kan. 1632 ยง2Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.

Kan. 1633Permohonan banding harus diteruskan kepada hakim ad quem (hakim pengadilan banding) dalam waktu satu bulan sejak diajukan, kecuali hakim a quo (hakim pemutus perkara) memberikan kurun waktu lebih lama kepada pihak bersangkutan untuk meneruskannya.

<<   >>