KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1603 §1 | Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.
| | Kan. 1603 §2 | Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1603 §3 | Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1604 §1 | Sama sekali dilarang bahwa keterangan-keterangan dari pihak yang bersangkutan atau dari pengacara atau juga dari orang-orang lain yang diberikan kepada hakim, tidak dimasukkan dalam akta perkara.
| | Kan. 1604 §2 | Jika pembahasan perkara dilakukan secara tertulis, hakim dapat menetapkan agar sekedar perdebatan lisan dibuat dalam sidang pengadilan, untuk menjelaskan beberapa masalah.
| | Kan. 1605 | Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, § 1 dan 1604, § 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.
| | Kan. 1606 | Jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam waktu- guna lalai mempersiapkan pembelaan, atau menyerahkannya kepada pengetahuan dan hati nurani hakim, maka hakim, jika dari akta dan hasil pembuktian menganggap perkaranya sudah cukup jelas, dapat segera menjatuhkan putusan, akan tetapi sesudah promotor iustitiae dan defensor vinculi memberikan catatannya, jika mereka menghadiri peradilan.
| << >>
|