KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1603 §1 | Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.
| | Kan. 1603 §2 | Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1603 §3 | Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1604 §1 | Sama sekali dilarang bahwa keterangan-keterangan dari pihak yang bersangkutan atau dari pengacara atau juga dari orang-orang lain yang diberikan kepada hakim, tidak dimasukkan dalam akta perkara.
| | Kan. 1604 §2 | Jika pembahasan perkara dilakukan secara tertulis, hakim dapat menetapkan agar sekedar perdebatan lisan dibuat dalam sidang pengadilan, untuk menjelaskan beberapa masalah.
| | Kan. 1605 | Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, § 1 dan 1604, § 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.
| << >>
|