KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1600 §1 | Sesudah penutupan perkara, hakim masih dapat memanggil saksi-saksi yang sama atau yang lain, atau mempertimbangkan bukti-bukti lain yang sebelumnya tidak diminta, hanya:
10 dalam perkara-perkara yang mempersoalkan hanya kepentingan pribadi pihak-pihak yang bersangkutan, jika semua pihak menyetujuinya;
20 dalam perkara-perkara lain, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan dan asalkan terdapat alasan yang berat serta tiada bahaya penipuan atau penghasutan;
30 dalam semua perkara, setiap kali besar kemungkinannya bahwa putusan akan menjadi tidak adil karena alasan-alasan yang disebut dalam kan. 1645, § 2, 10-30, jika tidak diizinkan pembuktian baru.
| | Kan. 1600 §2 | Namun hakim dapat memerintahkan atau mengizinkan, agar ditunjukkan dokumen, yang sebelumnya barangkali tidak dapat ditunjukkan tanpa kesalahan orang yang berkepentingan.
| | Kan. 1600 §3 | Bukti-bukti baru hendaknya diumumkan, dengan mengindah-kan kan.1598, § 1.
| | Kan. 1601 | Sesudah penutupan perkara, hakim hendaknya memberikan tenggang waktu yang wajar untuk menyampaikan pembelaan atau pengamatan.
| | Kan. 1602 §1 | Pembelaan dan pengamatan hendaknya tertulis, kecuali hakim, dengan disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, menilai cukup perdebatan selama sidang pengadilan saja.
| | Kan. 1602 §2 | Jika pembelaan dengan dokumen-dokumen utama hendak dicetak, dibutuhkan izin sebelumnya dari hakim, dengan tetap harus menjaga rahasia, jika ada.
| | Kan. 1602 §3 | Mengenai panjangnya pembelaan, jumlah salinan dan hal-hal lain semacam itu, hendaknya diindahkan peraturan pengadilan.
| | Kan. 1603 §1 | Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.
| | Kan. 1603 §2 | Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1603 §3 | Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1604 §1 | Sama sekali dilarang bahwa keterangan-keterangan dari pihak yang bersangkutan atau dari pengacara atau juga dari orang-orang lain yang diberikan kepada hakim, tidak dimasukkan dalam akta perkara.
| | Kan. 1604 §2 | Jika pembahasan perkara dilakukan secara tertulis, hakim dapat menetapkan agar sekedar perdebatan lisan dibuat dalam sidang pengadilan, untuk menjelaskan beberapa masalah.
| | Kan. 1605 | Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, § 1 dan 1604, § 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.
| << >>
|