Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1600 ยง1Sesudah penutupan perkara, hakim masih dapat memanggil saksi-saksi yang sama atau yang lain, atau mempertimbangkan bukti-bukti lain yang sebelumnya tidak diminta, hanya:
10 dalam perkara-perkara yang mempersoalkan hanya kepentingan pribadi pihak-pihak yang bersangkutan, jika semua pihak menyetujuinya;
20 dalam perkara-perkara lain, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan dan asalkan terdapat alasan yang berat serta tiada bahaya penipuan atau penghasutan;
30 dalam semua perkara, setiap kali besar kemungkinannya bahwa putusan akan menjadi tidak adil karena alasan-alasan yang disebut dalam kan. 1645, ง 2, 10-30, jika tidak diizinkan pembuktian baru.

Kan. 1600 ยง2Namun hakim dapat memerintahkan atau mengizinkan, agar ditunjukkan dokumen, yang sebelumnya barangkali tidak dapat ditunjukkan tanpa kesalahan orang yang berkepentingan.

Kan. 1600 ยง3Bukti-bukti baru hendaknya diumumkan, dengan mengindah-kan kan.1598, ง 1.

Kan. 1601Sesudah penutupan perkara, hakim hendaknya memberikan tenggang waktu yang wajar untuk menyampaikan pembelaan atau pengamatan.

Kan. 1602 ยง1Pembelaan dan pengamatan hendaknya tertulis, kecuali hakim, dengan disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, menilai cukup perdebatan selama sidang pengadilan saja.

Kan. 1602 ยง2Jika pembelaan dengan dokumen-dokumen utama hendak dicetak, dibutuhkan izin sebelumnya dari hakim, dengan tetap harus menjaga rahasia, jika ada.

Kan. 1602 ยง3Mengenai panjangnya pembelaan, jumlah salinan dan hal-hal lain semacam itu, hendaknya diindahkan peraturan pengadilan.

Kan. 1603 ยง1Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.

Kan. 1603 ยง2Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.

Kan. 1603 ยง3Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.

<<   >>