KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1598 §1 | Setelah memperoleh bukti-bukti, hakim dengan suatu dekret, dengan sanksi nulitas, harus mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan serta pengacara-pengacara mereka untuk melihat akta pada kantor kanselarius pengadilan yang belum mereka ketahui; bahkan kepada pengacara yang memohonnya dapat juga diberikan salinan akta; tetapi dalam perkara-perkara yang menyangkut kepen- tingan umum, hakim dapat memutuskan bahwa, untuk menghindari bahaya-bahaya yang sangat berat, akta tertentu tidak boleh diperlihat- kan kepada siapa pun; akan tetapi hendaknya diusahakan agar hak pembelaan selalu tetap utuh.
| | Kan. 1598 §2 | Untuk melengkapi bukti-bukti, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan bukti-bukti lain kepada hakim; sesudah bukti-bukti itu masuk, jika hakim memandang perlu, sekali lagi dibuat dekret yang disebut dalam § 1.
| | Kan. 1599 §1 | Selesai segala sesuatu yang menyangkut pengumpulan bukti-bukti, sampailah pada penutupan perkara.
| | Kan. 1599 §2 | Penutupan ini terjadi setiap kali pihak yang bersangkutan menyatakan dirinya tidak akan mengemukakan sesuatu agi, atau waktu-guna yang ditetapkan oleh hakim untuk mengajukan bukti-bukti sudah lewat, atau hakim menyatakan bahwa ia menganggap perkaranya sudah cukup ditangani.
| | Kan. 1599 §3 | Mengenai penutupan perkara itu, bagaimanapun terjadinya, hendaklah hakim membuat suatu dekret.
| << >>
|