Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1597Hakim, sesudah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, harus memanggil ke pengadilan orang ketiga yang campur-tangannya dipandang perlu.

Kan. 1598 §1Setelah memperoleh bukti-bukti, hakim dengan suatu dekret, dengan sanksi nulitas, harus mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan serta pengacara-pengacara mereka untuk melihat akta pada kantor kanselarius pengadilan yang belum mereka ketahui; bahkan kepada pengacara yang memohonnya dapat juga diberikan salinan akta; tetapi dalam perkara-perkara yang menyangkut kepen- tingan umum, hakim dapat memutuskan bahwa, untuk menghindari bahaya-bahaya yang sangat berat, akta tertentu tidak boleh diperlihat- kan kepada siapa pun; akan tetapi hendaknya diusahakan agar hak pembelaan selalu tetap utuh.

Kan. 1598 §2Untuk melengkapi bukti-bukti, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan bukti-bukti lain kepada hakim; sesudah bukti-bukti itu masuk, jika hakim memandang perlu, sekali lagi dibuat dekret yang disebut dalam § 1.

Kan. 1599 §1Selesai segala sesuatu yang menyangkut pengumpulan bukti-bukti, sampailah pada penutupan perkara.

Kan. 1599 §2Penutupan ini terjadi setiap kali pihak yang bersangkutan menyatakan dirinya tidak akan mengemukakan sesuatu agi, atau waktu-guna yang ditetapkan oleh hakim untuk mengajukan bukti-bukti sudah lewat, atau hakim menyatakan bahwa ia menganggap perkaranya sudah cukup ditangani.

Kan. 1599 §3Mengenai penutupan perkara itu, bagaimanapun terjadinya, hendaklah hakim membuat suatu dekret.

Kan. 1600 §1Sesudah penutupan perkara, hakim masih dapat memanggil saksi-saksi yang sama atau yang lain, atau mempertimbangkan bukti-bukti lain yang sebelumnya tidak diminta, hanya:
10 dalam perkara-perkara yang mempersoalkan hanya kepentingan pribadi pihak-pihak yang bersangkutan, jika semua pihak menyetujuinya;
20 dalam perkara-perkara lain, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan dan asalkan terdapat alasan yang berat serta tiada bahaya penipuan atau penghasutan;
30 dalam semua perkara, setiap kali besar kemungkinannya bahwa putusan akan menjadi tidak adil karena alasan-alasan yang disebut dalam kan. 1645, § 2, 10-30, jika tidak diizinkan pembuktian baru.

Kan. 1600 §2Namun hakim dapat memerintahkan atau mengizinkan, agar ditunjukkan dokumen, yang sebelumnya barangkali tidak dapat ditunjukkan tanpa kesalahan orang yang berkepentingan.

Kan. 1600 §3Bukti-bukti baru hendaknya diumumkan, dengan mengindah-kan kan.1598, § 1.

<<   >>